Gunakan Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi, Kades Tanjungbungin Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

2026-01-11 03:33:52
Gunakan Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi, Kades Tanjungbungin Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
KARAWANG, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan E, Kepala Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang sebagai tersangka tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 hingga 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3109/M.2.26/FD.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025. "Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang telah menetapkan tersangka berinisial E selaku Kepala Desa Tanjungbungin periode 2021–2027 dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024,” ujar Dedy di Aula Husni Hamid, Komplek Kantor Bupati Karawang, Selasa .Baca juga: 50 Pelajar Bermasalah di Karawang Dikirim ke Barak Militer KostradDedy menyebutkan, tersangka E diduga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi sejak tahun 2022 hingga 2024.Akibatnya, sejumlah kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari dana desa tidak terlaksana sepenuhnya, bahkan sebagian di antaranya bersifat fiktif. “Ada kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali, ada pula yang hanya dikerjakan sebagian. Ini bukan kesalahan administrasi, tapi masuk dalam kategori perbuatan berlanjut,” kata Dedy. Akibat perbuatan E, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,8 miliar.Baca juga: Polisi Buru Terduga Pemerkosa Nenek 76 tahun di KarawangKejari Karawang menemukan setidaknya 38 kegiatan pembangunan fiktif.Salah satunya, pembangunan turap, saluran air atau parit dan beberapa proyek infrastruktur desa lainnya. "Adapun, dana yang dicairkan untuk kegiatan  diduga malah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," kata Dedy. Saat ini, kata Dedy, penyidik masih melakukan penelusuran aset untuk mengetahui aliran dana serta upaya pengembalian kerugian negara.Baca juga: Jembatan Penghubung Bogor-Karawang Putus, Siswa Seberangi Sungai ke Sekolah Digendong OrangtuanyaTerkait tidak dilakukannya penahanan bagi tersangka, Dedy menyebuy tersangka saat ini telah berstatus sebagai terpidana dalam perkara lain, yakni kasus penggelapan yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Karawang pada 22 Juli 2025.Dalam putusan itu, tersangka dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. "Karena tersangka saat ini sudah menjalani proses pidana dalam perkara lain, maka terhadap perkara korupsi ini tidak dilakukan penahanan. Kami tetap melanjutkan proses hukum dan akan menjalankan pemidanaan setelah selesai menjalani hukuman sebelumnya,” jelas Dedy.Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.Sampai saat ini tersangka yang ditetapkan baru satu orang, yakni Kepala Desa Tanjungbungin.Meski demikian, pihak kejaksaan masih melakukan pendalaman soal kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. "Secara administratif memang ada pihak seperti bendahara desa, tetapi sejauh ini tidak ditemukan aliran dana kepada yang bersangkutan. Mereka hanya menjalankan perintah. Jika nantinya ditemukan bukti baru, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain,” ujarnya. 


(prf/ega)