PEMATANGSIANTAR, - Dewan Pengupahan Kota memutuskan upah minimum kota (UMK) Pematangsiantar Tahun 2026 mengacu kepada upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Utara. Keputusan ini disayangkan karena dianggap tidak memperhatikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mengakibatkan rendahnya UMK Pematangsiantar.Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pematangsiantar Robert Samosir mengatakan, Dewan Pengupahan Kota menggelar rapat pada Senin .Baca juga: UMK Lumajang 2026 Diusulkan Hanya Naik Rp 62.077, Jadi Rp 2,4 JutaSesuai ketentuan, kata dia, Pemkot Pematangsiantar akan mengajukan rekomendasi kepada Gubernur Sumut untuk menetapkan UMK Pematangsiantar berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota.“Dewan Pengupahan Kota sudah menyampaikan ke Wali Kota bahwa UMK Pematangsiantar mengikuti UMP Sumut. Mudah mudahan dalam waktu dekat Gubsu mengeluarkan surat keputusan terkait UMK Pematangsiantar,” kata Robert saat dikonfirmasi, Selasa .Ketua Serikat Pekerja Pemuda Mandiri (SPPM) Kota Pematangsiantar Ferry Haposan Simarmata menyayangkan keputusan ini karena cenderung mengacu kepada UMP Sumut setiap tahunnya.Baca juga: UMK Kota Blitar Diusulkan Naik 6,17 Persen Menjadi Rp 2.634.600Ia menjelaskan, selama ini Dewan Pengupahan Kota lebih berfokus kepada ukuran pertumbuhan ekonomi, Inflasi dan Indeks tertentu maupun nilai alfa, namun luput memperhatikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Pematangsiantar.Lebih lanjut Ferry mengatakan, Pertumbuhan Ekonomi (PE) Kota Pematangsiantar hanya sebesar 4.61, atau lebih rendah dari PE Sumut sebesar 4, 75, sementara nilai inflasi sebesar 5,32.“Hal ini mengakibatkan variabel penilaian belum komprehensif dan objektif, berimplikasi pada rendahnya UMK Kota Pematangsiantar, sehingga mengharuskan mengikuti UMP Sumut yang telah ditetapkan,” kata Ferry.Baca juga: UMK Blora 2026 Direkomendasikan Naik 4,79 Persen, Disepakati Lewat Sidang Dewan PengupahanIa menambahkan, UMK Pematangsiantar mengikuti UMP Sumut Tahun 2026 yakni Rp. 3.228.949. Berdasarkan UMP tersebut, terdapat kenaikan sebesar 7,9 %, atau setara Rp. 236.412 dari UMP sebelumnya Rp.2.992.559. Kendati sedikit mengalami kenaikan, kedepan diharapkan Dewan Pengupahan Kota mampu bekerja serius melihat aspek KHL ini sebagai acuan dan mendorong Disnaker membentuk Satgas Pengupahan.“Pengamatan kami selama ini, Dewan Pengupahan Kota Siantar tidak pernah mampu menentukan UMK sendiri. Berbeda dengan kota lain seperti Kota Medan selalu berhasil menentukan UMK, makanya UMK Kota Medan selalu lebih tinggi dari UMP,” tutur Ferry.Baca juga: UMK Kota Bandung 2026 Disepakati Naik Rp 254.629Di sisi lain, SPPM mengajak seluruh pihak untuk mengawal penetapan UMK yang akan diberlakukan mulai awal Januari 2026, sebab selama ini UMK Pematangsiantar banyak dilanggar oleh perusahaan yang mempekerjakan buruh atau pekerja “Bahkan beberapa kasus yang kita temukan masih ada upah pekerja yang masih sangat jauh dari apa yang ditetapkan di UMK Pematangsiantar,” kata Ferry mengakhiri.
(prf/ega)
UMK Pematangsiantar 2026 Resmi Mengacu UMP Sumut, Buruh Sayangkan Aspek KHL Terabaikan
2026-01-11 23:36:41
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:40
| 2026-01-11 23:38
| 2026-01-11 21:58
| 2026-01-11 21:37










































