Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Disoraki Keluarga Korban Usai Sidang

2026-01-12 05:16:59
Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Disoraki Keluarga Korban Usai Sidang
MATARAM, - Dua terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi disoraki keluarga korban saat mereka hendak memasuki mobil tahanan usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin .Peristiwa tersebut terjadi setelah sidang pembacaan putusan sela, ketika kedua terdakwa, Kompol Yogi dan Ipda Haris Chandra, keluar dari ruang sidang menuju mobil tahanan.Sejumlah anggota keluarga almarhum Brigadir Nurhadi yang telah menunggu di halaman pengadilan langsung meluapkan emosi dengan sorakan dan teriakan."Huu.. huu.. Karma ingat karma," teriak salah satu anggota keluarga korban.Baca juga: Eksepsi Terdakwa Ditolak, Keluarga Almarhum Brigadir Nurhadi Merasa LegaDengan pengawalan petugas kepolisian, kedua terdakwa segera masuk ke dalam mobil tahanan dan meninggalkan halaman PN Mataram.Setelah kejadian tersebut, keluarga korban pun membubarkan diri.Pantauan Kompas.com menunjukkan bahwa keluarga almarhum Brigadir Nurhadi selalu hadir sejak hari pertama persidangan.Muhammad Hambali, kakak almarhum Brigadir Nurhadi, mengungkapkan rasa lega setelah mendengar hasil sidang putusan sela yang digelar di ruang sidang utama PN Mataram.Baca juga: Sidang Eksepsi Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Pengacara Bantah Kompol Yogi Memiting KorbanDalam sidang tersebut, majelis hakim menolak permohonan eksepsi yang diajukan kedua terdakwa, I Made Yogi Purusa Utama alias Kompol Yogi dan I Gede Aris Chandra alias Ipda Haris Chandra."Ya agak lega, puas, senang," kata Hambali.Hambali berharap agar keluarga almarhum Brigadir Nurhadi dapat memperoleh keadilan."Mudah-mudahan untuk sidang selanjutnya bisa mendapat keadilan yang seadil-adilnya," tambahnya.Ia juga menekankan harapan agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman maksimal."Terdakwa bisa dihukum maksimal hukuman mati, harapan keluarga begitu," ungkap Hambali.Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Jaksa Siapkan 9 Ahli, Termasuk Ahli Bela DiriKasus kematian Brigadir Nurhadi yang terjadi di Vila Tekek, The Beach House Resort, Gili Trawangan pada 16 April 2025, telah menarik perhatian publik.Awalnya, korban dilaporkan meninggal karena tenggelam, namun hasil visum jenazah menemukan sejumlah luka, termasuk patah tulang leher dan patah tulang lidah, yang diduga menjadi penyebab kematian Brigadir Nurhadi.Saat ini, kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi telah memasuki masa persidangan dengan terdakwa Kompol Yogi dan Aris Chandra.Sementara itu, berkas tersangka lainnya, Misri, masih berada di penyidik Polda NTB.


(prf/ega)