Rudi Hartono Mengaku Belum Pernah Dapat Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Dana Hibah Jatim

2026-01-12 04:20:55
Rudi Hartono Mengaku Belum Pernah Dapat Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Dana Hibah Jatim
PASURUAN, - Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono menegaskan, dirinya tidak pernah mendapatkan panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur 2021-2022."Saya selama ini belum dan tidak pernah mendapatkan panggilan dari KPK terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur," kata Rudi kepada Kompas.com, Selasa .Ia menegaskan, selama menjadi anggota DPRD Pasuruan, dirinya tidak pernah menerima dana hibah dari program tersebut.Baca juga: KPK Panggil Anggota DPRD Pasuruan Rudi Hartono Terkait Kasus Dana Hibah Jatim"Jadi saya juga tidak pernah menerima atau mengelola dana hibah dari Pemprov Jawa Timur," tegasnya."Jadi saya tegaskan, bahwa saya sudah menyampaikan ke Dewan Pers terkait pemberitaan pemanggilan saya ke KPK adalah tidak benar," pungkasnya.Sebelumnya, KPK memanggil Rudi Hartono sebagai saksi terkait kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun 2021-2022 pada Rabu ."Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara Budi Prasetyo dalam keterangan, Rabu.Baca juga: KPK: Modus Korupsi di Dinas PUPR OKU Mirip dengan Kasus Dana Hibah JatimMeski demikian, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi tersebut.Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas)."Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat .Baca juga: KPK Jelaskan Keterlibatan Pejabat Publik dalam Kasus Korupsi Dana Hibah JatimTessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta, sementara 2 orang lainnya adalah penyelenggara negara.


(prf/ega)