Jelang Nataru, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Mulai 17 November hingga 30 Desember 2025

2026-01-13 15:05:24
Jelang Nataru, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Mulai 17 November hingga 30 Desember 2025
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas atau Dirlantas Polda Metro Jaya siap menggelar kembali Operasi Zebra menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru)."Hari Senin 17 November 2025 itu gelar pasukan langsung melaksanakan Operasi Zebra. Jadi, Operasi Zebra ini merupakan operasi cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin saat dikonfirmasi, melansir Antara, Kamis .Dia menjelaskan, untuk jenis pelanggaran, yakni pelanggaran yang kasat mata.Advertisement"Untuk pelanggaran-pelanggaran kasat mata nanti selesai laporan pra operasional, nanti kita akan sampaikan, ya," ucap Komarudin.Sementara untuk jangka waktu Operasi Zebra, dia menyebutkan akan dimulai pada 17 November hingga 30 Desember 2025 secara serentak di seluruh Indonesia."Jadi, targetnya untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran yang disasar itu pelanggaran kasat mata, seperti penggunaan helm, kemudian juga knalpot-knalpot yang tidak sesuai, itu yang kita sasar," tutur Komarudin.Lebih lanjut, dia mengatakan sistem penindakan tilang nantinya menggunakan hunting system atau berpatroli keliling."Jadi, bukan razia-razia konsep stasioner, kita hunting system, nanti kita akan berpatroli keliling menemukan pelanggaran. Nanti kita lihat jenis pelanggarannya, apakah itu cukup dengan teguran simpati atau memang harus ditilang," tandas Komarudin. 


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-13 12:34