JAKARTA, - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan merevisi aturan yang berkaitan dengan skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.Hal ini setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Merah Putih, pada 22 Oktober 2025.Purbaya akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih karena tidak lagi berlaku setelah Inpres 17 2025 diterbitkan.Baca juga: FILONOMICS: Menkop Blak-blakan soal Peran TNI di Kopdes Merah PutihKOMPAS.COM/FARIDA Koperasi Desa Merah Putih Sukasari, salah satu yang jadi percontohan di Karawang, Jawa Barat, Kamis ."PMK itu memang tidak berlaku, dicabut kalau tidak salah, direvisi," ujarnya saat media briefing di kantornya, Jakarta, Jumat .Kendati demikian, pembiayaan Kopdes Merah Putih tetap bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH) atau Dana Desa.Purbaya menjelaskan, besaran dana desa yang akan disalurkan mencapai Rp 40 triliun alias lebih dari separuh pagu anggaran dana desa tahun 2026 yang sebesar Rp 60 triliun. Uang negara ini akan digunakan untuk membiayai pembangunan Kopdes Merah Putih secara bertahap.Baca juga: Prabowo Terbitkan Inpres Baru, Purbaya Diminta Salurkan Dana Desa untuk Pembangunan Fisik Kopdes Merah PutihPasalnya, setiap Kopdes membutuhkan dana sebesar Rp 3 miliar sehingga jika ditotal untuk membangun 80.000 Kopdes membutuhkan dana Rp 240 triliun."Yang jelas, dana desanya Rp 60 triliiun, sekitar Rp 40 triliun untuk nyicil koperasi merah putih 6 tahun ke depan, untuk membayar Rp 240 triliun yang dipakai untuk membangun 80.000 koperasi merah putih. Implementasinya di Menteri Koperasi," jelasnya.Untuk alur pendanaannya, dalam Inpres 17 2025 dijelaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengalirkan dana desa ke bank himpunan milik negara (Himbara) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
(prf/ega)
Purbaya Bakal Revisi PMK, Dana Desa Rp 40 Triliun untuk Kopdes Merah Putih
2026-01-12 03:44:03
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:39
| 2026-01-12 04:18
| 2026-01-12 03:41
| 2026-01-12 03:05
| 2026-01-12 02:21










































