- Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu oleh penyidik Bareskrim Polri.Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.Penetapan status hukum Hellyana tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim, tertanggal 17 Desember 2025.Dalam perkara ini, Hellyana dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan akta autentik.Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terkait dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak sah.Baca juga: Profil Wagub Babel Hellyana yang Jadi Tersangka Kasus Ijazah PalsuKasus dugaan ijazah palsu Wakil Gubernur Bangka Belitung ini berawal dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB) bernama Ahmad Sidik.UBB merupakan perguruan tinggi negeri terbesar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berdiri pada 2006 dan berstatus negeri sejak 2010.Ahmad Sidik mempertanyakan keabsahan ijazah Sarjana Hukum (SH) yang diklaim dimiliki Hellyana. Berdasarkan penelusurannya, Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum pada 2013, namun tidak menyelesaikan perkuliahan tersebut.Pada Senin , Ahmad Sidik bersama kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, secara resmi melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut ke Bareskrim Polri.“Jadi, kita datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Wagub Babel H,” ujar Herdika usai membuat laporan, dikutip Selasa .Menurut Herdika, pelaporan ke Bareskrim dilakukan karena proses sebelumnya di Polda Bangka Belitung masih sebatas pengaduan masyarakat.Baca juga: Sengkarut Panjang Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Kini TersangkaDalam laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor melampirkan sejumlah bukti awal, antara lain:Sidik menjelaskan, kecurigaan muncul setelah membaca pemberitaan pada 16 Mei 2025 yang menyebut Hellyana mengklaim lulus S1 dari Universitas Azzahra Jakarta pada 2012.“Hasil pengecekan kami menunjukkan bahwa Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014. Anehnya, ijazah Sarjana Hukumnya diterbitkan tahun 2012, satu tahun sebelum ia tercatat sebagai mahasiswa aktif,” jelas Sidik.Sebagai informasi, Universitas Azzahra Jakarta belakangan diketahui bermasalah dan telah ditutup oleh pemerintah.
(prf/ega)
Wagub Bangka Belitung Hellyana Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Berawal dari Laporan Mahasiswa
2026-01-11 23:08:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:25
| 2026-01-11 22:52
| 2026-01-11 22:35
| 2026-01-11 22:31
| 2026-01-11 21:55










































