TANGERANG, – Polisi menangkap FG (49), sopir taksi online yang diduga memperkosa dan menganiaya penumpangnya di Tol Kunciran–Cengkareng.Pelaku ditangkap saat sedang beristirahat bersama keluarganya di kontrakannya di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok, pada Minggu .Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan, penangkapan berlangsung tanpa perlawanan."Pelaku tidak melakukan perlawanan. Penangkapan dilakukan ketika pelaku tengah beristirahat bersama keluarga," ujar Jauhari dalam keterangannya, Selasa .Baca juga: Sopir Taksi Online Menodong Senpi saat Rudapaksa Penumpang dan Positif SabuFG dilaporkan setelah memperkosa dan menganiaya penumpang berinisial NG (30) pada Sabtu dini hari. Kejadian bermula ketika korban memesan taksi online dari Depok menuju Bandara Soekarno–Hatta.Di tengah perjalanan, kendaraan berhenti di bahu Tol Kunciran–Cengkareng. Saat itu, pelaku memukul korban dengan benda mirip senjata api sebelum memaksanya melepaskan pakaian.Alih-alih mengantar ke lokasi tujuan, pelaku membawa korban kembali ke Depok dan menurunkannya di depan gang rumah kostnya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota pada hari yang sama.Setelah menerima laporan, polisi menelusuri identitas pelaku dan kendaraan yang digunakan."Kendaraan yang digunakan pelaku, Mazda 2 warna hijau nopol B-1280-KMZ, terparkir di kawasan Sukamaju, Depok," kata Jauhari.Polisi kemudian menangkap FG dan melakukan penggeledahan. Di dalam dompet pelaku, polisi menemukan satu paket sabu.Hasil tes urine juga menunjukkan pelaku positif amphetamine dan methamphetamine. Benda mirip senjata api yang digunakan untuk mengancam korban ditemukan di bawah jok mobil.Baca juga: Modus Menepi di Tol, Perempuan Dirudapaksa Sopir Taksi Online Saat Menuju Bandara Soekarno-HattaSelain itu, polisi menyita barang bukti lain, seperti pakaian korban, dua ponsel, dompet dan identitas pelaku, tas selempang, pakaian pelaku, serta mobil Mazda 2 hijau yang digunakan saat kejadian.Atas perbuatannya, FG dijerat Pasal 285 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(prf/ega)
Sopir Taksi Online Pemerkosa Penumpang Ditangkap saat Bersantai bersama Keluarga di Depok
2026-01-12 02:21:04
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 02:47
| 2026-01-12 01:07
| 2026-01-12 00:58
| 2026-01-12 00:52
| 2026-01-12 00:27










































