4 Fakta Stiker Barcode Kuning di Kayu Gelondongan: Kapal Pengangkut Terdampar Bawa 4.800 Kubik Kayu

2026-01-12 05:37:40
4 Fakta Stiker Barcode Kuning di Kayu Gelondongan: Kapal Pengangkut Terdampar Bawa 4.800 Kubik Kayu
- Jejak stiker barcode kuning pada kayu gelondongan mendadak mencuri perhatian publik setelah ditemukannya material serupa terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.Stiker itu memuat tulisan “Kementerian Kehutanan Republik Indonesia” serta nama perusahaan “PT Minas Pagai Lumber”, sehingga memicu pertanyaan terkait asal-usul dan legalitas kayu tersebut.Temuan itu muncul saat Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap kayu-kayu gelondongan yang tersapu ke pantai usai bencana banjir Sumatera.Sejumlah petugas kemudian menelusuri kemungkinan adanya aktivitas ilegal maupun pelanggaran administrasi yang terkait dengan pengiriman kayu tersebut.Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan data dan memetakan alur distribusi untuk memastikan apakah ada tindak pidana kehutanan di balik temuan tersebut.Berikut rangkuman fakta awal yang berhasil dihimpun dari proses pemeriksaan Polda Lampung.Baca juga: Ini Kata Menteri LH soal Asal Gelondongan Kayu di Aliran Banjir SumateraDOK. Humas Polda Lampung Kayu-kayu gelondongan yang terdampar di pantai Kabupaten Pesisir Barat, Minggu .Penemuan stiker barcode kuning pada kayu gelondongan yang terdampar di pesisir Lampung memicu perhatian publik dan menimbulkan sejumlah pertanyaan.Temuan ini membuka rangkaian fakta baru yang kini tengah ditelusuri Polda Lampung untuk memastikan asal-usul dan legalitas kayu tersebut. Berikut fakta yang perlu diketahui:Baca juga: 4 Perusahaan Terindikasi Penyebab Banjir di Sumatera Disegel Kemenhut, Misteri Pemilik Gelondongan Kayu Mulai TerungkapKapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, turun langsung memeriksa kayu gelondongan yang terseret arus hingga terdampar di pesisir Kabupaten Pesisir Barat.Pada batang kayu itu, petugas menemukan stiker dengan nomor seri, serta logo lingkaran centang bergambar daun bertuliskan “SVLK INDONESIA”, yang umumnya digunakan sebagai tanda legalitas hasil hutan.Helfi menjelaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Kehutanan untuk memastikan asal usul dan legalitas kayu tersebut.Pemeriksaan turut mencakup verifikasi terhadap berbagai dokumen yang berkaitan dengan distribusi kayu.“Ya kita cek juga dokumen-dokumen yang mereka miliki,” ujar Helfi saat memberikan keterangan di Mapolda Lampung, dikutip dari Kompas.com, Senin .Baca juga: Kata Media Asing soal Gelondongan Kayu dalam Banjir SumateraHelfi menjelaskan bahwa penyidik masih menelusuri data registrasi penebangan kayu melalui barcode yang menempel pada gelondongan tersebut.


(prf/ega)