Harga Pertamax di Jabodetabek Naik Jadi Rp 12.750

2026-02-04 12:54:46
Harga Pertamax di Jabodetabek Naik Jadi Rp 12.750
-Kenaikan harga Pertamax kembali terjadi per 1 Desember 2025.Pertamina menetapkan harga baru sebesar Rp12.750 per liter di wilayah Jabodetabek, naik dari Rp12.200 per liter pada November.Penetapan harga tercantum dalam pembaruan resmi yang dirilis Pertamina. Pertamax menjadi produk dengan kenaikan paling menonjol karena menjadi BBM nonsubsidi dengan konsumsi terbesar.Baca juga: Daftar Harga BBM 1 Desember 2025: Pertamax hingga Dexlite NaikKenaikan Pertamax beriringan dengan penyesuaian harga produk sejenis. Pertamax Green (RON 95) naik ke Rp13.300 per liter dari Rp13.000 per liter. Pertamax Turbo (RON 98) naik menjadi Rp13.750 per liter dari Rp13.100 per liter sejak September.Dex Series juga mengalami kenaikan. Harga Dexlite (CN 51) naik menjadi Rp14.700 per liter dari Rp13.900. Pertamina Dex (CN 53) naik ke Rp15.000 per liter dari Rp14.200.Harga BBM subsidi tidak berubah. Pertalite tetap Rp10.000 per liter. Biosolar tetap Rp6.800 per liter.Baca juga: Harga Pertamax Cs Naik per Desember 2025, Berikut DaftarnyaPertamina menyampaikan penyesuaian harga mengikuti formula dalam Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang merevisi Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020. Formula tersebut menjadi dasar perhitungan harga jual eceran BBM nonsubsidi di SPBU.Kenaikan harga Pertamax memberi sinyal penyesuaian biaya pada BBM nonsubsidi yang sensitif terhadap harga minyak global, nilai tukar, dan formula perhitungan pemerintah. Kondisi ini memengaruhi pengeluaran pengguna Pertamax yang jumlahnya besar di wilayah perkotaan.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-04 12:16