JAKARTA, - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat penurunan tajam pendaftar sertifikasi halal dari kalangan UMKM, dari 10.000 per hari turun menjadi 2.000 per hari.Penurunan muncul sejak sertifikasi halal mensyaratkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).Persoalan ini pertama kali diungkap Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari. Ia mengatakan pelaku UMKM melapor karena proses sertifikasi halal kini mewajibkan Amdal, yang dinilai memberatkan."Sekarang ada satu kendala, yaitu UMKM diminta juga Amdal. Nah, itu UMKM kesulitan. Enggak ada sertifikasi halal tanpa Amdal. Nyangkutnya di Amdal, bukan di halalnya," ucapnya dalam acara media gathering BPJPH di FX Sudirman, Jakarta, Jumat .Baca juga: BPJPH Tetapkan Vaksin HPV NusaGard Halal, Sudah Disahkan MUIKepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan membenarkan adanya tren penurunan itu."Biasa yang mendaftar itu 10.000 UMKM per hari, tapi semenjak ada ini (syarat Amdal) jadi 2.000," ujarnya.Ia berharap Kantor Staf Presiden membantu mencari jalan keluar, mengingat UMKM menjadi fondasi ekonomi Indonesia dan melibatkan kelompok menengah ke bawah."Jadi kami akan minta bantuan, salah satunya ini dengan sahabat saya (Qodari). Dan harus kita garis bawah, itu adalah UMKM, kekuatan ekonomi Indonesia dan masyarakat, terutama yang menengah ke bawah," ucap Ahmad Haikal.Qodari menegaskan Istana akan membantu mencari solusi. Ia menyebut rencana untuk mengajak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perdagangan duduk bersama merelaksasi syarat Amdal bagi UMKM."Seharusnya amdal ini menjadi penguat ya, bukan justru melemahkan UMKM. Jadi mari kita berkumpul untuk mencari solusi," kata Qodari.Baca juga: BPJPH Sebut Baru 230 dari 560 Rumah Potong Hewan yang Punya Sertifikat HalalIa menekankan ketentuan Amdal tidak boleh memberatkan UMKM. Ia memberi contoh usaha kecil seperti produsen sambal rumahan yang hanya membuat 10 botol per hari, namun tetap terkena kewajiban Amdal.Ia menilai dokumen Amdal lebih tepat diterapkan pada industri menengah dan besar."Kalau bikin sambal 10 botol, diminta amdal, itu kan agak repot. Jadi apakah misalnya (Amdal) tetap ada tapi dipermudah, jangan dipukul rata lah kira-kira, antara mikro dengan yang besar-besar," pungkas Qodari.
(prf/ega)
Ada Syarat Amdal, Jumlah UMKM Daftar Izin Halal Turun dari 10.0000 Jadi 2.000 Per Hari
2026-01-12 06:09:12
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:23
| 2026-01-12 05:41
| 2026-01-12 05:24
| 2026-01-12 05:13
| 2026-01-12 04:48










































