Asosiasi Dangdut Usul Pajak Royalti Musik Diturunkan dari 15 Persen

2026-02-03 01:40:50
Asosiasi Dangdut Usul Pajak Royalti Musik Diturunkan dari 15 Persen
JAKARTA, - Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) mengusulkan agar pemerintah menurunkan tarif pajak atas royalti musik yang selama ini dikenakan sebesar 15 persen.Usulan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal PAMDI Waskito dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengenai Revisi Undang-Undang Hak Cipta di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis .“Terus kemudian pengenaan pajak yang lebih ringan Pak. Sekarang ini kita masih dikenakan 15 persen sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan,” ujar Waskito di Gedung DPR RI.Waskito menilai tarif pajak 15 persen yang berlaku saat ini tidak mencerminkan karakter karya musik sebagai produk intelektual, yang berbeda dari komoditas berbasis sumber daya alam.Baca juga: Baleg Rapat Bareng Raja Dangdut Rhoma Irama, Bahas Revisi UU Hak CiptaDia mengingatkan, royalti musik tidak memanfaatkan sumber daya mineral atau komoditas alam lainnya, sehingga tidak tepat apabila tarif pajaknya disamakan dengan sektor seperti pertambangan atau migas.“Nah khusus untuk royalti ini kan tidak menggunakan atau memanfaatkan sumber daya alam mineral yang ada di negara kita. Ini kan benar-benar abstrak, hak kekayaan intelektual manusia gitu loh,” kata dia.Oleh karena itu, PAMDI berharap tarif pajak royalti dapat diturunkan agar lebih adil bagi para pencipta, musisi, dan para pemilik hak terkait.“Jadi kita berharapnya untuk pajaknya itu tidak disamakan dengan pajak royalti seperti kayak macam di pertambangan, di migas dan lain-lain. Jadi bisa lebih ringan, sehingga lebih berkeadilan,” ucap Waskito.Baca juga: Baleg DPR Yakin RUU Hak Cipta Tetap Bisa Disahkan Tahun IniUntuk diketahui, RDPU ini adalah kelanjutan dari rangkaian pembahasan Revisi UU Hak Cipta yang dilakukan Baleg DPR. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan membuka rapat dengan mengapresiasi para narasumber.“Kami ucapkan selamat datang dan terima kasih kepada para narasumber yang telah hadir yaitu Bapak Haji Rhoma Irama… Terima kasih Pak Haji kehadirannya,” ujar Bob.Selain Rhoma, hadir pula Debora Sharon dari Backstagers, seniman Sulistyo, Legal Manager Multivision Plus Grahadita Imas Utami, serta Ketua LMK Royalti Anugrah Indah, Dadang.Bob menjelaskan bahwa rapat ini digelar untuk menyerap masukan terkait harmonisasi, sinkronisasi, dan pembulatan konsepsi dalam RUU Hak Cipta.“Acara kita hari ini untuk penyusunan RUU Hak Cipta, kali ini di Baleg harmonisasi, sinkronisasi pembulatan konsepsi terkait RUU Hak Cipta,” katanya.Sebelumnya, pada Selasa , Baleg juga telah menggelar RDPU dengan menghadirkan penyanyi, produser, serta organisasi industri musik seperti VISI, AKSI, dan ASIRI. DPR menargetkan revisi UU Hak Cipta dapat dirampungkan dan disahkan tahun ini.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 23:03