BENGKULU, - Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menggeledah dua rumah pribadi milik Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin, Rabu .Penggeledahan terkait dugaan korupsi bedah rumah di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, senilai Rp 4,1 miliar.Satu rumah yang digeledah berada di Komplek Perumahan Cita Marga Residen, Suka Marga, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Rumah lainnya terletak di Kota Bengkulu.Baca juga: Sekwan DPRD Bengkulu Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi Bedah Rumah Rp 4,1 MiliarDalam penggeledahan, penyidik menyita buku catatan dan transaksi terkait dugaan korupsi bedah rumah pelaksana Dinas Perumahan dan kawasan Pemukiman (Perkim ) Kabupaten Lebong tahun 2023.Pada saat itu, Mustarani menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, kemudian diangkat menjadi Kepala Pelaksana Tugas Bappeda sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lebong.Baca juga: Korupsi Bedah Rumah Rp 4,1 M di Lebong, Polda Bengkulu Naikkan Status ke PenyidikanPolisi juga menyita ponsel milik istri Mustarani.Tak selesai di dua rumah Mustarani, penyidik juga menggeledah toko bangunan Bintang Baja Kontruksi (BBK) di jalan lintas Muara Aman, Curup, Kecamatan Amen, Bintang Jaya Bangunan (BJB) di Jalan Danau, Kecamatan Lebong Atas, dan Bintang Nata Bangunan (BNB) jalan Taba Anyar, Kecamatan Lebong Selatan.Selain itu, penyidik juga menggeledah kantor Dinas Perkim serta Kantor Badan Keuangan Daerah Lebong.Salah satu penyidik, AKP Dani Pamungkas Setiawan mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait dengan pidana korupsi yang sedang ditangani pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Lebong."Iya, lagi giat penggeledahan di beberapa titik dan lokasi berbeda di Lebong. Untuk jelasnya nanti akan disampaikan langsung oleh pimpinan kami ya," kata Dani usai memimpin penggeledahan, Rabu.Ada delapan boks kontainer berisi dokumen, berkas, bukti transaksi, buku catatan, alat komunikasi dibawa oleh penyidik dari beberapa lokasi penggeledahan ke Polda Bengkulu.Sementara, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, mengatakan, penggeledahan merupakan rangkaian dari penyidikan dugaan korupsi pada kegiatan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 hektare Sub Kegiatan Pembangunan Rumah Baru Layak Huni pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023."Anggaran per unit pembangunan rumah baru layak huni adalah puluhan juta rupiah yang diberikan dalam bentuk uang untuk pembelian material serta bahan bangunan, hanya saja dalam pelaksanaan terdapat tindakan melanggar aturan," ujar Andy.Dugaan korupsi program bedah rumah ini merupakan bagian dari Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebong Tahun 2023 dengan total anggaran sebesar Rp 4,1 miliarNamun, kegiatan ini tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tanggal 10 Juni 2022 Tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.Dalam pelaksanaan kegiatan ini pula, pengguna anggaran mengarahkan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) untuk memilih toko bangunan yang sudah diarahkan sehingga dapat mengatur bahan bangunan yang akan diserahkan kepada penerima bantuan.Sebelumnya, polisi juga telah memintai keterangan Mustarani Abidin.
(prf/ega)
2 Rumah Sekwan DPRD Bengkulu Digeledah, Polisi Sita Dokumen Dugaan Korupsi Rp 4,1 M
2026-01-11 22:24:00
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:55
| 2026-01-11 22:54
| 2026-01-11 22:09
| 2026-01-11 21:20










































