GRESIK, - Dugaan penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi Go Matel yang digunakan oleh debt collector melakukan penagihan, membuat pihak kepolisian di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, memeriksa empat orang.Mereka diperiksa pihak Kepolsian untuk dimintai keterangan sebagai saksi, seputar pembuatan dan pengelolaan aplikasi tersebut.Keempatnya berinisial F selaku Komisaris, D sebagai Direktur Utama, R selaku Direktur, serta K yang ditengarai berperan sebagai pembuat aplikasi."Awalnya penyelidik mendapatkan informasi, terkait adanya aplikasi bernama Mata Elang yang dibuat oleh salah satu PT di wilayah Gresik. Informasi tersebut kami peroleh melalui patroli siber di media sosial (medsos),” ujar Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, Kamis .Baca juga: Mata Elang dan Privatisasi Kekerasan di JalananBerdasarkan temuan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik kemudian melakukan pendalaman dengan mengumpulkan data dan keterangandari pihak-pihak yang diduga terlibat.“Atas dasar informasi itu, kami melakukan penyelidikan lanjutan dan mengklarifikasi empat orang yang diduga terlibat dalam pembuatan aplikasi Go Matel, yang digunakan oleh debt collector,” ujarnya.AKBP Rovan menegaskan, proses penyelidikan saat ini masih terus berjalan guna memastikan fungsi, tujuan, serta potensi pelanggaran hukum dari penggunaan aplikasi tersebut. Khususnya, jia digunakan untuk aktivitas penagihan yang meresahkan masyarakat.“Polres Gresik berkomitmen, menindak tegas segala bentuk aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” kata Rovan.Baca juga: Polisi Tangkap 2 Mata Elang yang Setop Paksa Pengemudi Mobil di DepokSaat ini, pihak kepolisian masih terus mengulik keterangan dari keempat orang tersebut, sekaligus mengumpulkan alat bukti guna memperkuat unsur pidana."Ini saya masih gelar (perkara)," kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya.Polres Gresik juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika mengalami intimidasi, ancaman atau tindakan tidak sesuai dengan hukum yang dilakukan oleh oknum debt collector atau penagih utang.
(prf/ega)
4 Orang Diperiksa Polres Gresik Terkait Aplikasi Go Matel yang Dipakai Debt Collector
2026-01-12 01:54:58
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 11:41
| 2026-01-12 10:50
| 2026-01-12 10:44
| 2026-01-12 09:34
| 2026-01-12 09:03










































