Mantan Pj Gubernur Sulsel Dicekal ke Luar Negeri, terkait Korupsi Bibit Nanas Rp 60 Miliar

2026-01-12 04:53:37
Mantan Pj Gubernur Sulsel Dicekal ke Luar Negeri, terkait Korupsi Bibit Nanas Rp 60 Miliar
MAKASSAR, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri atau cekal terhadap enam orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024.Permohonan pencekalan tersebut diajukan Kejati Sulsel kepada Jaksa Agung karena para saksi dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan.Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, keenam saksi memiliki keterkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara.“Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan,” kata Didik saat konferensi pers di Gedung Kejati Sulsel, Selasa .Baca juga: Kejaksaan Geledah Kantor Gubernur Sulsel, terkait Kasus Korupsi Bibit NanasDidik mengungkapkan, enam orang yang dicekal tersebut salah satunya adalah Bahtiar Baharuddin, mantan penjabat Gubernur Sulawesi Selatan.Selain itu, terdapat tiga aparatur sipil negara Pemerintah Provinsi Sulsel berinisial HS (51), RR (35), dan UN (49). Dua lainnya yakni RM (55) selaku Direktur PT AAN serta seorang karyawan swasta berinisial RE (40).Didik menyampaikan, perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini telah naik ke tahap penyidikan. Sejumlah penggeledahan juga telah dilakukan di berbagai lokasi.“Diketahui bahwa kasus ini sudah tahap penyidikan dan kita sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, di kantor Gubernur, Dinas Pertanian, kemudian di perusahaan swasta di Gowa, di Bogor,” ujarnya.Baca juga: Kejati Sulsel Periksa Mantan Pj Gubernur 10 Jam, Usut Dugaan Korupsi Bibit NanasPengadaan bibit nanas tersebut, kata Didik, menggunakan anggaran sebesar Rp 60 miliar pada tahun 2024.“Ternyata ketika diperiksa itu kenyataannya pengadaan hanya Rp 4,5 miliar. Dari anggaran Rp 60 miliar. Hasil pemeriksaan sementara,” bebernya.Didik menegaskan, keenam orang yang dicekal masih berstatus saksi. Namun, indikasi keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi dinilai cukup kuat.“Sementara masih saksi. Nanti kita cekal untuk mempermudah itu, ada indikasi memang (jadi tersangka) tapi nanti kita tunggu proses selanjutnya,” imbuh Didik.Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Kejati Sulsel telah memeriksa sekitar 20 orang saksi.“Kita sudah sampai ke Bogor, Gowa, dan mungkin kita juga sudah ke beberapa kabupaten ke Subang juga, tempat menanam itu sudah kita periksa. Petani-petaninya semua sudah,” jelasnya.Baca juga: Berawal dari Laporan Mahasiswa, Kasus Korupsi Bibit Nanas Bikin Kantor Gubernur Sulsel Digeledah KejaksaanPenetapan tersangka, lanjut Didik, masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara.“Tunggu perhitungan kerugian negara, selesai langsung (penetapan tersangka),” tutupnya.Sebelumnya diberitakan, mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin telah diperiksa Kejati Sulsel selama sekitar 10 jam terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Program tersebut diresmikan Bahtiar saat menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel pada 2024.


(prf/ega)