SAMARINDA, - Deforestasi di Kalimantan Timur (Kaltim) mencapai 44.000 hektar sepanjang 2025.Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim menyebut, kewenangan rehabilitasi bukan berada di tingkat pemerintah provinsi.Tutupan hutan Kalimantan Timur saat ini tercatat masih sekitar 62 persen, namun angka deforestasi pada 2025 mencapai 44.000 hektar, yang rata-rata disebabkan oleh pembukaan tambang dan perkebunan sawit.Plt Kepala DLH Kaltim, Djoko Istanto mengatakan, kewenangan rehabilitasi kawasan hutan berada di tangan Kementerian Kehutanan, sementara Dinas Kehutanan provinsi hanya berwenang melakukan rehabilitasi di Areal Penggunaan Lain (APL).Baca juga: Dunia Kehilangan Hutan Setara 18 Lapangan Bola per Menit, Ini Dampak Deforestasi“DLH provinsi tidak memiliki kewenangan rehabilitasi langsung. Peran kami sebatas koordinasi, pengawasan, dan pengendalian dampak lingkungan,” katanya Selasa .Sebagai bagian dari penertiban kawasan hutan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk Presiden juga tengah memasang patok di sejumlah kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan Kaltim, untuk dikembalikan fungsinya seperti sediakala.DLH Kaltim, lanjut Djoko, kini memfokuskan pengendalian lingkungan melalui indeks kegiatan lahan berbasis aplikasi agar perubahan tutupan lahan dapat dipantau secara terukur dan transparan.Baca juga: Industri Sawit hingga Tambang di Kalteng Picu Deforestasi, Walhi Desak Pemerintah Pulihkan Ekosistem HutanPlt Kepala BPBD Kaltim, Yasir, menyebut Kaltim memiliki potensi risiko bencana yang harus diantisipasi secara sistematis, mulai dari banjir hingga bencana hidrometeorologi.Pihaknya menargetkan penguatan regulasi kebencanaan, percepatan penanggulangan bencana, serta kerja sama multisektor sebagai prioritas utama tahun 2026 dan 2027.Pada 2026, pagu anggaran BPBD Kaltim ditetapkan sebesar Rp 22,7 miliar, dengan porsi terbesar pada belanja operasional dan penguatan sumber daya manusia di lapangan.Sementara untuk 2027, anggaran direncanakan meningkat menjadi Rp 25,1 miliar, dengan 12 kegiatan utama yang akan dilaksanakan.Baca juga: Deforestasi Secara Masif, Walhi: Jatim Berpotensi Banjir Bandang dan Longsor Seperti Sumatera“Kami mendorong adanya kajian pascabencana di kabupaten/kota yang dituangkan dalam peraturan gubernur, agar bantuan stimulan, pemulihan infrastruktur penting, dan layanan dasar memiliki dasar hukum yang kuat,” katanya Selasa .
(prf/ega)
Deforestasi Kaltim Capai 44.000 Hektar di 2025, DLH Tak Punya Kewenangan Rehabilitasi
2026-01-12 14:48:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 14:27
| 2026-01-12 14:08
| 2026-01-12 13:54
| 2026-01-12 13:22
| 2026-01-12 12:29










































