Hukuman Kerja Sosial Segera Berlaku, Bagaimana Bentuk Vonisnya?

2026-02-02 06:07:52
Hukuman Kerja Sosial Segera Berlaku, Bagaimana Bentuk Vonisnya?
JAKARTA, - Ketua Kamar Pidana Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Prim Haryadi, menjelaskan soal aspek-aspek yang perlu ada dalam vonis pidana kerja sosial tahun depan.Hukuman kerja sosial ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku Januari 2026.Dia mengatakan, setidaknya ada tiga putusan yang harus dimuat dalam amar putusan terkait pidana kerja sosial."Pertama, tentang menyatakan kesalahan terdakwa," kata Prim dalam konferensi pers yang digelar di Kantor MA, Jakarta Pusat, Selasa .Baca juga: Ada KUHP Baru, Hukuman Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai Januari 2026Kemudian kedua, menyatakan bentuk jenis pidananya adalah pidana kerja sosial.Dalam amar poin ketiga, barulah bisa dijelaskan secara perinci pidana kerja sosial harus dilakukan."Menyebutkan berapa lama kerja sosial dilaksanakan dalam satu hari, berapa jam, kemudian dalam satu minggu berapa hari," katanya.Baca juga: Pidana Kerja Sosial: Paradigma Baru Keadilan HumanisPutusan itu juga harus memuat di mana pidana kerja sosial itu harus dilaksanakan, misalnya di rumah ibadah atau di fasilitas umum lainnya seperti rumah sakit.Ketua MA Sunarto menambahkan, jika melihat sistem pidana kerja sosial di Belanda, ada lembaga Reclassering yang menjadi lembaga yang menaungi kegiatan kerja sosial tersebut."Jadi narapidana itu kalau kerja sosial diberi gelang, di area tertentu dia bekerja jam sekian sampai jam sekian," ucapnya.Ketika narapidana kerja sosial ini keluar dari area yang ditentukan, maka gelang yang diberikan akan berbunyi sangat nyaring sehingga mencegah para narapidana untuk kabur dari sanksinya.Baca juga: Kejaksaan Siapkan Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Penjara di Jawa BaratAdapun pidana kerja sosial ini dipastikan akan diterapkan pada Januari 2026.Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membuat beberapa alternatif jenis pekerjaan yang akan dilakukan.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 05:30