Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
2026-02-02 03:54:54
(prf/ega)
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-02-02 04:09
| 2026-02-02 03:40
| 2026-02-02 02:51
| 2026-02-02 02:10










































