Kapolri Kumpulkan Kapolda-Kapolres Se-Indonesia, Bahas KUHAP Baru

2026-02-02 04:33:26
Kapolri Kumpulkan Kapolda-Kapolres Se-Indonesia, Bahas KUHAP Baru
BOGOR, - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Apel Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) Polri 2025 yang diikuti seluruh kapolda dan kapolres se-Indonesia turut membahas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan."Dan tentunya juga beberapa upaya yang harus kita lakukan karena adanya KUHAP, KUHAP baru dan juga isu-isu terbaru yang mau tidak mau Polri harus segera melakukan perbaikan maupun perubahan," kata Kapolri dalam konferensi pers di Satlat Korbrimob, Cikeas, Jawa Barat, Senin .Sigit tak memerinci detail seperti apa perubahan atau perbaikan yang akan dilakukan institusinya merespons KUHAP baru.Baca juga: Melihat Pasal KUHAP Baru yang Dikhawatirkan Bikin Penyidik Polri SuperpowerIa hanya menjelaskan bahwa apel Kasatwil digelar untuk memperkuat soliditas internal serta meninjau ulang doktrin dasar Polri seperti Tribrata dan Catur Prasetya.Di lain sisi, apel ini digelar untuk memastikan kembali pemahaman hakikat tugas kepolisian sebagai pelaksana harkamtibmas, penegak hukum, serta pelindung dan pelayan masyarakat."Tentunya banyak hal yang kita lakukan terkait tentunya bagaimana Polri di acara Apel Kasatwil ini melakukan refleksi terkait dengan apa yang sudah kita lakukan dan hal-hal yang harus kita perbaiki," ungkap Sigit.Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap langkah-langkah Polri dalam merespons berbagai rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.Baca juga: Mencermati Pasal Penangkapan dan Penahanan di KUHAP BaruOleh karena itu, Komisi Percepatan Reformasi Polri turut dihadirkan dalam Apel Kasatwil 2025 ini.Salah satu sesi penting dalam apel ini juga adalah pemaparan dari Kepolisian Hongkong.Kapolri mengatakan, Polri ingin mempelajari model penanganan aksi massa dan kebebasan menyampaikan pendapat yang lebih humanis dan berbasis pelayanan.“Kita mengundang pembicara dari Kepolisian Hongkong terkait dengan kita ingin mencari model-model untuk penanganan aksi, khususnya kebebasan mengeluarkan pendapat," tutur Sigit.Baca juga: Besok, Polri Gelar Apel Kasatwil 2025 Dihadiri Seluruh KapolresSebelumnya diberitakan, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.“Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” ujar Puan dalam konferensi pers usai rapat paripurna pengesahan KUHAP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa .Puan menjelaskan, penyelesaian revisi KUHAP penting dilakukan karena undang-undang tersebut telah berlaku selama 44 tahun dan membutuhkan pembaruan.Oleh karena itu, dia menilai proses penyelesaian revisi yang telah berlangsung hampir dua tahun tidak boleh terhambat, agar perbaikan sistem peradilan pidana bisa segera diterapkan.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra telah melakukan penelusuran lapangan pada Minggu, 25 Oktober 2025. Titik yang diduga tambang ilegal berada di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, sekitar 11 km (±30 menit) dari Sirkuit Mandalika. Verifikasi awal menunjukkan tambang rakyat di APL ±4 hektare yang berbatasan dengan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu.Ekspansi sawit memperlihatkan bentuk lain dari keyakinan berlebihan manusia. Sawit dijanjikan sebagai motor ekonomi baru tetapi kita jarang bertanya mengapa keberhasilan ekonomi harus selalu diukur dengan skala penguasaan lahan.Dengan mengganti keanekaragaman hutan menjadi monokultur sawit manusia sedang menghapus ingatan ekologis bumi. Kita menciptakan ruang yang tampak hijau tetapi sebenarnya mati secara biologis. Daun daun sawit yang tampak subur menutupi kenyataan bahwa di bawahnya berkurang kehidupan tanah yang dulu kaya mikroorganisme.Kita menggantikan keindahan struktur alam dengan pola bisnis yang mengabaikan kerumitan ekologis. Sebuah bentuk kesombongan manusia yang percaya bahwa alam akan selalu menyesuaikan diri tanpa batas.Tambang adalah babak lain dari cerita yang sama tetapi dengan luka yang lebih dalam. Kawasan tambang yang menganga seperti tubuh bumi yang dipaksa menyerahkan organ vitalnya bukan karena kebutuhan manusia tetapi karena ketamakan ekonomi. Kita menukar keindahan hutan tropis dengan bongkahan mineral yang akan habis dalam beberapa tahun.Kita merusak sungai yang mensuplai kehidupan masyarakat setempat demi bahan baku industri global. Namun politik pembangunan sering memandang aktivitas tambang sebagai harga yang wajar untuk kemajuan nasional. Dalam kenyataan sesungguhnya tambang meninggalkan ruang kosong yang tidak bisa sepenuhnya pulih bahkan setelah beberapa generasi.Baca juga: Mengapa Perkebunan Sawit Merusak Lingkungan?Inilah ironi dari proyek kemajuan yang terlalu yakin pada dirinya sendiri. Ia lupa bahwa bumi memiliki daya dukung yang terbatas dan bahwa setiap luka ekologis akan kembali menghantam manusia. Jika kita melihat seluruh fenomena ini dengan lensa filsafat sains maka krisis lingkungan Indonesia bukan semata masalah teknis tetapi masalah epistemologis.Kita salah memahami posisi kita dalam alam. Kita bertindak seolah lebih tahu daripada alam sendiri. Kita percaya bahwa teknologi mampu mengatasi semua masalah padahal teknologi hanya memberikan solusi pada sebagian kecil dari apa yang kita rusak.

| 2026-02-02 04:11