Roy Suryo Cs Tunjuk UI dan BRIN sebagai Uji Lab Forensik Ijazah Jokowi

2026-01-13 06:08:52
Roy Suryo Cs Tunjuk UI dan BRIN sebagai Uji Lab Forensik Ijazah Jokowi
JAKARTA, - Roy Suryo beserta rekan-rekannya mengajukan uji laboratorium forensik independen terhadap ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, ke dua institusi dalam negeri sebagai pembanding hasil uji laboratorium forensik dari pihak kepolisian.“Untuk menghilangkan praduga ada intervensi kekuasaan atau apa pun agar kelak hasilnya kredibel dan akuntabel, diakui para pihak, maka kami telah menyiapkan surat yang isinya permintaan untuk melakukan uji labfor independen,” kata kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin .Dua institusi yang ditunjuk Roy Suryo cs di antaranya Lab Forensik Universitas Indonesia (UI) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.Baca juga: Polisi Segera Panggil Ahli yang Diajukan Roy Suryo Cs soal Kasus Ijazah JokowiNantinya, mereka akan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menetapkan institusi mana yang dibolehkan melakukan uji forensik terhadap dokumen tersebut.“Ada dua institusi yang bisa kami bisa lakukan uji independen ini BRIN dan Laboratorium Forensik Universitas Indonesia. Dua pilihan ini bisa diambil oleh penyidik, siapa yang ditetapkan sebagai institusi yang sifatnya independen,” ujar dia.Khozinudin menyampaikan, pemilihan dua institusi dalam negeri dilakukan sebagai bentuk rasa cinta dan dukungan mereka kepada negara.“Kami mencintai negeri ini dan kami ingin memperbaiki negeri ini dengan mekanisme yang ada di negeri ini. Kami tidak ingin aib ini kami bawa ke dunia internasional sehingga diketahui labfor internasional, cukuplah kita selesaikan dengan mekanisme di internal kita,” tutur dia.Lebih lanjut, kuasa hukum lainnya, Ghafur Sangadji mengatakan pemeriksaan forensik ini bertujuan sebagai pembanding yang bisa menjadi pertimbangan majelis hakim di persidangan.Baca juga: Polda Metro Persilakan Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan soal Status Tersangka“Hasil mereka (penyidik) boleh identik, tetapi kami ingin mengajukan yang baru supaya ada berimbangan pada saat persidangan, hakim bisa memutuskan mana yang benar dan mana yang salah,” kata dia di kesempatan yang sama.Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat .Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya."Klaster pertama lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE dan DHL dan klaster kedua RS, RHS dan TT," ucap dia.Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.Baca juga: Polisi Klaim Telah Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi pada Roy Suryo Cs dalam Gelar Perkara KhususEggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.


(prf/ega)