Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Satelit Kemhan, Salah Satunya Purnawirawan Bintang Dua

2026-01-13 09:37:54
Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Satelit Kemhan, Salah Satunya Purnawirawan Bintang Dua
JAKARTA, - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan dua tersangka kasus proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di lingkungan Kementerian Pertahanan periode 2012-2021.Dua tersangka tersebut adalah Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, dan Thomas Anthony Van Der Hayden, seorang warga negara Amerika Serikat sekaligus mantan tenaga ahli Kementerian Pertahanan bidang satelit.Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejagung, Brigjen Cpm TNI Andi Suci mengatakan, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta untuk segera disidangkan.Baca juga: PN Jaksel Tidak Dapat Terima Praperadilan Purnawirawan Leonardi di Kasus Korupsi Satelit Kemhan“Pada hari ini, 1 Desember 2025, Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan satelit slot orbit 123 Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 sampai 2021,” kata Andi di kantornya, Senin .Sementara itu, tersangka Gabor Kuti selaku CEO Navayo International AG masih berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).Barang bukti yang dilimpahkan meliputi dokumen pengadaan satelit dan user terminal untuk slot orbit 123 Bujur Timur, serta barang kiriman dari Navayo berupa 550 unit ponsel merek Vestel dan komponen server pack delivery yang belum dirakit.Baca juga: Kejagung Periksa Mantan Presdir PT DNK Terkait Dugaan Korupsi Penyewaaan Satelit Kemhan“Perlu kami sampaikan bahwa untuk kondisi tersangka telah dilakukan pemeriksaan. Tim kesehatan medis mereka (menilai tersangka) cukup sehat atau bisa dilakukan penyerahan tahap dua ke penuntut koneksitas,” tegas dia.Diberitakan sebelumnya, Harli Siregar yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menjelaskan bahwa Leonardi ditetapkan sebagai tersangka karena menandatangani kontrak kerja sama pengadaan barang dan jasa dengan Gabor Kuti pada 1 Juli 2016.Namun, penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ke-3 tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa, melainkan berdasarkan rekomendasi dari Thomas Anthony Van Der Hayden.Baca juga: Kejagung Tetapkan CEO Navayo Masuk DPO Kasus Satelit KemenhanAkibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.Atau, subsider Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-13 09:25