Tak Diberi Kesempatan Bicara di Sidang, Delpedro: Setiap Hari Saya Bicara dengan Tembok

2026-01-11 22:14:00
Tak Diberi Kesempatan Bicara di Sidang, Delpedro: Setiap Hari Saya Bicara dengan Tembok
JAKARTA,  – Terdakwa dugaan penghasutan aksi demonstrasi akhir Agustus 2025, Delpedro Marhaen, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberinya kesempatan menyampaikan pernyataan singkat menanggapi tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsinya.Namun, permintaan tersebut ditolak karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Permintaan itu disampaikan Delpedro dalam persidangan yang digelar Senin .Ia berharap jaksa dan majelis hakim melihat perkara yang menjerat dirinya dan tiga terdakwa lain secara lebih luas, tidak semata-mata dalam kerangka hukum formal yang kaku.Baca juga: Kecewa Tanggapan JPU, Delpedro: Perkara Penghasutan Demo Bukan Soal 4 Orang, tapi...“Ada mungkin sekitar tiga menit saya ingin menyampaikan tanggapan terhadap jawaban dari Penuntut Umum. Karena kami berempat selalu berharap kasus kami bukanlah sekadar persoalan kami, tapi melainkan soal adanya peradaban hukum yang lebih baik,” pinta Delpedro kepada majelis hakim.Majelis hakim menolak permintaan tersebut dengan alasan tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hakim meminta para terdakwa menunggu putusan yang akan disampaikan pada sidang lanjutan.“Sekarang adalah Majelis Hakim yang akan memutuskan. Apakah putusan sela atau akan menjadi putusan akhir, itu adalah tergantung pertimbangan Majelis Hakim,” jawab Hakim Ketua.Meski telah ditolak, Delpedro kembali mengajukan permintaan serupa. Ia mengaku ingin menyampaikan pandangannya kepada publik setelah berbulan-bulan menjalani masa penahanan.“Maaf, Majelis. Setiap harinya saya hanya berbicara dengan tembok, izinkan saya berbicara di hadapan publik,” ujarnya.Majelis hakim tetap bergeming dan tidak mengabulkan permintaan tersebut. Selanjutnya, kuasa hukum Delpedro, Muhammad Iqbal Ramadhan, turut menyampaikan permohonan agar kliennya diberi waktu singkat untuk berbicara di persidangan.Baca juga: Abaikan Eksepsi Delpedro dkk, JPU Minta Sidang Dilanjut ke Pembuktian“Majelis, izin. Tolong diberikan satu waktu kepada Tterdakwa selama tiga menit. Para Terdakwa sudah dipenjara, Majelis, selama lima bulan. Dia hanya minta waktu tiga menit untuk mengutarakan pendapatnya, Majelis. Tolong, Majelis,” kata Iqbal dari meja penasihat hukum.Namun, majelis hakim tidak menanggapi permohonan tersebut dan langsung meninggalkan ruang sidang tanpa menutup persidangan dengan ketukan palu.Usai persidangan, Delpedro menyatakan kekecewaannya atas sikap majelis hakim yang tidak memberinya kesempatan berbicara.“Kami ingin menyampaikan bahwa kami cukup kecewa dengan sikap Majelis Hakim yang tidak memberikan kami kesempatan untuk berbicara,” kata Delpedro.Ia kembali menekankan harapannya agar perkara ini tidak dilihat secara sempit sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh empat orang semata.Menurut dia, terdapat faktor lain yang lebih besar di balik kerusuhan yang terjadi dalam rangkaian aksi demonstrasi tersebut.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Hans Patuwo bukan sosok baru di lingkungan GoTo. Ia telah bekerja hampir delapan tahun di ekosistem Gojek, GoPay, dan GoTo. Ia bergabung dengan Gojek pada 2018 sebagai Chief Operating Officer, dengan fokus pada penguatan operasional dan ekosistem mitra driver.Pada 2021, Hans dipercaya memimpin unit bisnis yang kemudian berkembang menjadi GoTo Financial. Di posisi tersebut, ia mengawasi peluncuran layanan pinjaman dan pengembangan aplikasi GoPay, yang kini menjadi salah satu platform fintech terbesar di Indonesia.Baca juga: KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar Karena Telat Lapor Akuisisi TokopediaAwal 2024, Hans ditunjuk sebagai Chief Operating Officer GoTo dan bertanggung jawab atas strategi grup serta proyek migrasi cloud perusahaan. Perannya kembali diperluas pada Juli 2025, ketika ia dipercaya sebagai Presiden On-Demand Services.Sebelum bergabung dengan Gojek, Hans memiliki pengalaman internasional dengan bekerja di Amerika Serikat, China, dan Singapura. Ia juga pernah menjabat sebagai Partner di firma konsultan manajemen global McKinsey.YouTube.com/Gojek Goto, layanan Gojek dan Tokopedia.Penunjukan CEO baru ini terjadi di tengah sorotan pasar terhadap arah strategis perusahaan hasil merger antara Gojek dan Tokopedia itu.Berdasarkan laporan Bloomberg, saham GoTo tercatat naik sekitar 20 persen sepanjang kuartal ini di Bursa Efek Indonesia, mengungguli kinerja sejumlah perusahaan ride-hailing dan pengantaran global.Kenaikan saham tersebut terjadi menjelang Rapat Umum Pemegang Saham yang menjadi momen penting bagi arah strategis perusahaan, termasuk persetujuan pengangkatan Hans Patuwo sebagai CEO baru.Meski saham GoTo menguat, valuasi perusahaan masih jauh dari masa awal IPO. Kapitalisasi pasar GoTo kini berada di bawah 5 miliar dollar AS, turun drastis dari puncaknya yang sempat menembus 30 miliar dollar AS pada 2022.

| 2026-01-11 21:24