KLH Segel Kebun Sawit dan Pabrik di Tapanuli Tengah Imbas Banjir Sumatera

2026-01-12 13:35:58
KLH Segel Kebun Sawit dan Pabrik di Tapanuli Tengah Imbas Banjir Sumatera
- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel serta memasang plang pengawasan di area operasional perkebunan dan pabrik sawit PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.Langkah ini diambil sebagai respons atas rangkaian kejadian banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera."Langkah ini adalah penguatan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat," ujar Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, dalam pernyataannya yang dikonfirmasi dari Padang, Kamis dikutip dari Antra.Baca juga: Pemasangan Jembatan Bailey di Anggoli Rampung, Akses Tapteng-Tapsel Segera TerhubungPenyegelan dan pemasangan papan pengawasan dilakukan pada Minggu sebagai langkah awal pengendalian dampak lingkungan.KLH menyatakan bahwa tindakan penyegelan dilakukan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional PT TBS, yang merupakan anak perusahaan PT Sago Nauli Plantation (PT SNP).Langkah ini diambil untuk mencegah potensi memburuknya kondisi hidrologi sekaligus memastikan perusahaan memenuhi seluruh ketentuan lingkungan. Menurut Menteri Hanif, kebijakan ini bukanlah bentuk hukuman final.Baca juga: Mahasiswa UTM Sempat Hilang Kontak dengan Keluarga Hingga 2 Pekan di Tapteng Sumut"Penyegelan ini bukan hukuman akhir, melainkan langkah awal untuk memastikan seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi dan aktivitas perusahaan tidak memperburuk kondisi ekologis di sekitarnya," ujarnya.KLH menegaskan bahwa proses hukum dan administrasi terhadap perusahaan akan berjalan sesuai ketentuan.Tindakan penyegelan bermula dari pemantauan KLH/BPLH setelah curah hujan ekstrem melanda kawasan Sumatera.Laporan mengenai dampak lingkungan di beberapa titik mendorong tim pengawas untuk melakukan verifikasi lapangan.Baca juga: Masinton Akui Pemerintahan Tapteng Sulit Atasi Bencana: 80 Persen Pegawai Juga TerdampakDari hasil pemeriksaan awal, KLH menemukan indikasi praktik pengelolaan lahan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.Oleh karena itu, plang pengawasan dipasang dan area operasional PT TBS disegel sementara hingga seluruh dokumen lingkungan diperiksa.KLH meminta keterangan resmi dari PT SNP selaku induk perusahaan. Perusahaan diwajibkan menyerahkan dokumen Amdal, izin lingkungan, serta bukti pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.Pengawas Lingkungan Hidup akan melakukan penilaian administratif dan teknis yang meliputi:Baca juga: Banjir Susulan di Huta Nabolon Tapteng Hentikan Distribusi Bantuan, Warga: Tolong Cari Keluarga KamiPenilaian ini dilakukan untuk memastikan bahwa aktivitas perusahaan tidak mengganggu fungsi kawasan lindung dan tata air.KLH/BPLH menegaskan bahwa penyegelan bersifat sementara. Pencabutan dapat dilakukan apabila perusahaan mampu menunjukkan pemenuhan seluruh kewajiban lingkungan serta menyampaikan rencana perbaikan yang memadai.Namun, jika ditemukan pelanggaran serius, KLH akan melanjutkan tindakan administratif dan penegakan hukum sesuai regulasi yang berlaku."Kami akan terus memantau, mengevaluasi, dan menindaklanjuti setiap aktivitas perkebunan dan pabrik sawit yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat. Kepatuhan lingkungan bukan pilihan, melainkan kewajiban," kata Hanif Faisol Nurofiq.


(prf/ega)

Berita Terpopuler