JAKARTA, - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memang harus kembali ke-khitah-nya dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).Diketahui, MK putuskan anggota Polisi aktif hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun, dan tidak lagi berdasarkan arahan maupun perintah Kapolri.Bambang menegaskan bahwa tugas-tugas sebenarnya kepolisian adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Termasuk juga menjaga ketertiban masyarakat dan penegakan hukum."Putusan MK tersebut menegaskan bahwa Polri memang harus kembali ke-khitah-nya sebagai pemegang amanat negara terkait tugas-tugas kepolisian yakni melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, menjaga kamtibmas dan penegakan hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, Pasal 28 ayat 3,” kata Bambang kepada Kompas.com, Kamis .Baca juga: MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun Kemudian, Bambang berpandangan, penugasan polisi aktif di luar Kepolisian berdasarkan penugasan Kapolri atau Peraturan Presiden sesungguhnya memang bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.Dia menegaskan bahwa dalam UU Nomor 12 itu mengatur perihal hirarki perundang-undangan. Dengan kata lain, peraturan atau penugasan Kapolri tidak lebih tinggi dari UU Nomor 2 Tahun 2002 yang mengatur perihal tugas-tugas Kepolisian.“Ada prinsip Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yaitu aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah. Artinya, Peraturan Kapolri bahkan Peraturan Presiden tidak bisa bertentangan dengan undang-undang,” ujarnya.Bahkan, Bambang menyebut, Pasal 31 UU Nomor 12 Tahun 2011 mengatur bahwa penjelasan (penjelasan tambahan) dalam peraturan perundang-undangan bukan merupakan norma hukum yang mengikat, melainkan hanya sebagai penjelas dan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan atau tindakan hukum.Baca juga: MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Dua Hakim Berbeda PendapatSelain itu, Pasal 31 juga mengatakan bahwa penjelasan tidak boleh bertentangan dengan batang tubuh (isi pokok) peraturan perundang-undangan tersebut. Jika terdapat pertentangan, maka yang berlaku adalah batang tubuh peraturan tersebut."Dengan demikian, batang tubuh peraturan perundang-undangan memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada penjelasannya,” kata BambangAtas dasar itu, Bambang mengatakan, semua anggota Polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus ditarik kembali atau mengundurkan diri dari satuan Kepolisian jika tetap ingin menduduki jabatannya saat ini."Dengan keputusan MK tersebut, mau tidak mau semua personel harus ditarik kembali atau diberikan opsi untuk memilih mengundurkan diri sehingga bisa alih status menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) Kementerian/Lembaga atau pensiun dini,” tegasnya.Baca juga: Alasan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Singgung Karier ASN di Luar KepolisianSebagaimana diberitakan, MK mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.Oleh karena itu, anggota polisi aktif kini hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, tidak lagi berdasarkan arahan maupun perintah Kapolri semata."Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis .
(prf/ega)
"Putusan MK Tegaskan Polri Memang Harus Kembali ke Khitah"
2026-01-12 05:26:59
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:01
| 2026-01-12 04:15
| 2026-01-12 04:11
| 2026-01-12 03:45
| 2026-01-12 02:43










































