Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
2026-02-02 22:11:49
(prf/ega)
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-02-02 20:47
| 2026-02-02 20:37
| 2026-02-02 19:51










































