RUU Penyesuaian Pidana Bakal Masukkan Pasal-pasal Terkait Narkotika

2026-01-16 10:28:37
RUU Penyesuaian Pidana Bakal Masukkan Pasal-pasal Terkait Narkotika
Komisi III DPR RI menggelar rapat panja RUU Penyesuaian Pidana dengan pemerintah. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan pasal-pasal terkait narkotika akan dimasukkan ke RUU Penyesuaian Pidana.Eddy menjelaskan, hal itu karena ada sejumlah pasal terkait narkotika di KUHP nasional yang dicabut dengan harapan RUU terkait Narkotika bisa selesai dibahas. Namun karena RUU terkait narkotika belum selesai juga dibahas, maka aturan pidananya dimasukkan ke RUU Penyesuaian Pidana."Kan ada beberapa pasal yang dicabut dalam KUHP nasional, pada saat itu kita berpikir Undang-Undang Narkotika akan selesai, ternyata kan belum selesai, sehingga pasal-pasal yang dicabut itu dikembalikan lagi," kata Eddy di Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (1/12/2025).Eddy menjelaskan unsur delik pidananya tidak diubah dari Undang-undang Narkotika yang lama. Yang berubah hanyalah terkait pidana minimum khusus untuk pengguna."Unsur deliknya tidak berubah, jadi sama dengan Undang-Undang Narkotika, hanya minimum khusus berubah jadi khusus pengguna, yang lain tidak. Pengguna saja," ucapnya.Eddy menjelaskan, hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadinya kekosongan hukum. Penyempurnaan lebih lanjut terkait ini akan berada di RUU terkait narkotika."Nanti untuk penyempurnaannya dalam Undang-Undang Psikotropika dan Narkotika yang sedang disusun. Jadi Bapak Ibu, pasal-pasal tambahan ini ibarat pintu darurat supaya tidak ada kekosongan hukum. Penyempurnaan lebih lanjut itu dalam Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika," sebutnya.Sebelumnya, Eddy Hiariej menyebutkan RUU Penyesuaian Pidana akan terdiri atas 3 bab. Menurut dia, terdapat 35 pasal dalam RUU itu."Hanya tiga bab, 35 pasal," kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).Eddy menjelaskan, tiga bab itu terdiri atas sejumlah hal, yaitu penyesuaian UU di luar KUHP, penyesuaian perda dengan KUHP, dan ada sejumlah pembetulan."Tiga bab, satu, penyesuaian antara UU di luar KUHP, ini mengenai ketentuan pidana. Dua, penyesuaian perda dengan KUHP nasional," sebutnya. Tonton juga video "Rapat dengan DPR, Pemerintah Usul Ancaman Pidana Minimal Dihapus"[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 11:13