SURABAYA, - Kampus Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) menjatuhkan sanksi drop out (DO), kepada Youtuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob, usai melontarkan ujaran kebencian.Rektor UWKS, Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati membenarkan, Resbob merupakan mahasiswa program studi (Prodi) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) di kampusnya.Nugrahini menyebut, ucapan Resbob yang ramai di media sosial merupakan bentuk penghinaan kepada Suku Sunda. Pihaknya pun mengecam tindakan yang dilakukan mahasiswanya itu.“Perlu kami tegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencermin nilai-nilai Pancasila maupun karakter dan budaya Universitas Wijaya Kusuma Surabaya,” kata Nugrahini, dalam video pernyataannya, Senin .Baca juga: Sekda Jabar Mengaku Masih Sakit Hati dengan Ulah Resbob yang Hina Orang SundaAtas kasus itu, UWKS telah menggelar pemeriksaan internal secara menyeluruh. Dengan pertimbangan peraturan dan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa.“Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan NPM 24520017,” ucapnya“Berupa pencabutan status sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atau DO berdasarkan keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya nomor 324 tahun 2025 sejak ditetapkan keputusan Rektor tanggal 14 Desember 2025,” tambahnya.Baca juga: Polisi Lacak Keberadaan Streamer Resbob dari Jakarta hingga ke JatimNugrahini mengungkapkan, keputusan sanksi DO kepada Resbob itu merupakan tanggung jawab moral. Selain itu, dia ingin menjaga lingkungan akademik yang beradab.“Keputusan ini merupakan tanggung jawab moral dan institusional kami sebagai bentuk penegakan kode etik dalam menjaga lingkungan akademik yang beradab, aman dan menghormati keberagaman,” tutupnya.Baca juga: Polisi Imbau Streamer Resbob Segera Serahkan DiriDiberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan meminta keluarga streamer Resbob, atau AF, untuk membujuknya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.Permintaan ini disampaikan setelah Resbob melakukan ujaran kebencian terhadap pendukung Persib dan masyarakat Sunda"Kami minta kepada orang tuanya, sodaranya, yang apabila ada komunikasi intens dari Resbob, agar melaporkan kepada kami dan bisa menyerahkan diri kepada kami, sehingga untuk proses ini bisa berjalan dengan baik," kata Hendra dalam rilis video pada Senin .Baca juga: YouTuber Resbob Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Ujaran KebencianHendra juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Resbob untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.Dalam kasus ini, polisi telah menerima dua laporan dengan nomor LPB674-XII 2025 SPKT Polda Jawa Barat pada tanggal 11 Desember 2025.Penyelidikan telah dilakukan dengan melacak keberadaan Resbob di beberapa daerah, termasuk kediaman orang tuanya di Jakarta, Surabaya, hingga Pasuruan.Menurut Hendra, ujaran kebencian yang dilontarkan oleh Resbob telah melukai masyarakat, khususnya suku Sunda, dan membuat geram berbagai pihak."Kepada masyarakat yang menemukan, melihat, dan sebagainya, bisa laporkan kepada kami," ujar Hendra dalam video tersebut.
(prf/ega)
Kampus UWKS Surabaya Jatuhkan Sanksi DO kepada Youtuber Resbob Usai Ucap Ujaran Kebencian
2026-01-12 05:18:49
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:32
| 2026-01-12 05:31
| 2026-01-12 05:31
| 2026-01-12 05:00
| 2026-01-12 03:22










































