BANDUNG, - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan.Sebelumnya, kebijakan tersebut hanya berlaku di Bandung Raya, tetapi kini diterapkan di seluruh wilayah Jawa Barat.Perluasan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerangkan, alasan memperluas kebijakan tersebut adalah karena tingginya ancaman bencana hidrometeorologi yang tidak lagi bersifat lokal di Bandung Raya saja.Baca juga: Disorot Pakar Hukum, Dedi Mulyadi Tegaskan Surat Edaran untuk Mitigasi Bencana, Lindungi Warga"Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat," kata Dedi dalam surat edaran yang diterima Kompas.com, Senin .Melalui kebijakan ini, Pemprov Jabar menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga pemerintah kabupaten dan kota memiliki kajian risiko bencana serta menyesuaikan rencana tata ruang wilayah (RTRW)."Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing kabupaten/kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota," lanjutnya.Pemda juga diminta meninjau ulang pembangunan di kawasan rawan bencana, termasuk daerah rawan longsor dan banjir, persawahan, perkebunan, kawasan resapan air, konservasi, dan kehutanan.Baca juga: Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat SeenaknyaKemudian, pengawasan pembangunan diperketat agar sesuai peruntukan lahan, tidak merusak lingkungan, serta memenuhi kaidah teknis konstruksi.Seluruh pembangunan diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan diawasi secara teknis.Tak hanya itu, kebijakan ini juga mewajibkan pemulihan lingkungan dan penghijauan kembali oleh pengembang perumahan."Memastikan seluruh pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Melaksanakan penilikan teknis secara konsisten untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dokumen teknis PBG," tulisnya.
(prf/ega)
Ancaman Bencana, Dedi Mulyadi Perluas Penghentian Izin Perumahan, Berlaku Seluruh Jabar
2026-01-13 06:40:04
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 06:11
| 2026-01-13 05:43
| 2026-01-13 05:34
| 2026-01-13 05:14
| 2026-01-13 04:26










































