Mahasiswa di Deli Serdang Dibunuh Teman Saat Tidur Usai Ngeganja Bareng

2026-02-03 04:30:16
Mahasiswa di Deli Serdang Dibunuh Teman Saat Tidur Usai Ngeganja Bareng
Mahasiswa bernama Bonio Gajah (18) dibunuh dan dirampok temannya sendiri, SYA (19) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), saat tertidur. Keduanya sempat memakai ganja yang dibelinya seharga Rp 10 ribu.Korban ditemukan tewas oleh kakaknya di dalam rumah mereka di Dusun IV, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Jumat malam. Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan kejadian itu berawal pada 13 November sore."Kemudian, tersangka memanggil korban di tempat ini (rumah korban). Saat ketemu, mereka janjian untuk main biliar di sekitar rumah korban," kata Calvijn saat konferensi pers, dilansir detikSumut, Rabu .Namun, sebelum pergi bermain biliar itu, keduanya pergi ke rumah pelaku yang tak jauh dari lokasi untuk meminta izin ke ibu pelaku agar menginap di rumah korban. Sebelum ke rumah pelaku, keduanya terlebih dahulu membeli ganja seharga Rp 10 ribu."Sebelum nyampe ke rumah pelaku, korban dan tersangka terlebih dahulu pergi ke suatu tempat untuk berbelanja narkoba jenis tembakau ganja, singgah di situ dengan membeli seharga Rp 10 ribu. Saya sudah tahu titiknya, saya perintahkan Kapolsek (Patumbak) tindak tegas pelaku atau bandar narkoba di tempat ini," jelasnya.Setibanya di rumah, keduanya sempat mengonsumsi narkoba bersama. Setelah itu korban dan pelaku istirahat. Lalu, sekira pukul 00.30 WIB, setelah memastikan korban telah tidur, pelaku mengambil linggis dan juga pisau yang berada di dapur rumah korban. Alat-alat itulah yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.Baca selengkapnya di sini.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 03:16