KPK Panggil Anak Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Terkait Kasus TPPU

2026-01-13 10:38:58
KPK Panggil Anak Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Terkait Kasus TPPU
KPK memanggil anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra atau Dindo. KPK bakal memeriksa Kemal terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL."KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPPU di Kementerian Pertanian, dengan tersangka Saudara SYL," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu .Pemeriksaan dilakukan di kantor BPK Sulawesi Selatan. Selain Dindo, KPK juga turut memanggil saksi lainnya, yaitu:1. Rizal Tandiawan selaku swasta2. Amir Wongsari selaku swasta3. Muh Harun bin Gani selaku swasta4. Nurhayati Gani selaku swasta5. Nurhaliah Gani selaku swasta6. Ridwan Nawing selaku swasta7. Eddy Satir Hassan selaku swasta8. H Abdul Rahman Said selaku swasta9. Saldi Nurjaffia Ichsan selaku swasta10. Lutfi Halide selaku swasta11. Andi Fachrysyam selaku PPAT12. Muh Yusuf Sommeng selaku swasta13. Taba Yusarif selaku PPAT14. Widartiningsih selaku PPAT15. Panji Iswandi selaku PPAT.Dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan SYL, terungkap Dindo menggunakan mobil Alphard yang cicilannya dibayar pakai duit Kementan. Cicilan itu mencapai Rp 43 juta sebulan.Selain itu, ada pula biaya lainnya untuk cucu SYL, yang merupakan anak Kemal, untuk sunatan. Selain duit sunatan, ada biaya untuk acara ulang tahun cucu.KPK tengah mengusut perkara pencucian uang dari SYL. KPK menjerat SYL dengan tiga sangkaan pasal, mulai pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang.Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL telah divonis 12 tahun penjara. Vonis ini sudah inkrah dengan SYL dipidana penjara 12 tahun. SYL dijebloskan ke Lapas Sukamiskin.Kasus TPPU SYL saat ini masih bergulir di KPK. Tim penyidik KPK masih memeriksa sejumlah saksi.Lihat juga Video Eks Anak Buah SYL, Muhammad Hatta Tetap Divonis 4 Tahun Penjara[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Lebih lanjut, Purwadi menyampaikan arahan terkait reformasi birokrasi dari Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan birokrasi harus semakin responsif dan tidak mempersulit masyarakat.Birokrasi juga diminta memiliki komitmen yang kuat terhadap efektivitas alokasi anggaran dan pemberantasan korupsi serta kebocoran anggaran.“Sebab, tanpa integritas, tidak mungkin kita membangun birokrasi yang dipercaya publik,” ungkapnya. Baca juga: Menteri PANRB Rini Raih Penghargaan Adibhakti Sanapati 2025 dari BSSNPerlu diketahui, mulai 2023, Kementerian PANRB mendorong pelaksanaan evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Mandiri di sejumlah kementerian/lembaga.Sampai saat ini, penilaian tersebut diperluas pada 19 kementerian/lembaga (K/L) dan lima pemerintah provinsi termasuk Mahkamah Agung (MA).Purwadi juga memberikan apresiasi kepada MA yang telah menunjukkan upaya memperkuat integritas ke tahap yang lebih matang. “Capaian ini merupakan buah dari kerja keras, komitmen dan keteladanan dalam menjaga integritas serta meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat,” katanya.Dia menyampaikan, untuk menjaga keberlanjutan reformasi birokrasi, diperlukan upaya untuk memastikan langkah-langkah ke depan berjalan dengan konsisten, menyeluruh, dan semakin berdampak.Baca juga: Menteri PANRB Dukung Badan Narkotika Nasional Akselerasi Program P4GNPertama, pembangunan zona integritas harus terus diperluas. Kedua, pemanfaatan digitalisasi proses peradilan perlu ditingkatkan. Ketiga, memperkuat mekanisme pengawasan dan pencegahan korupsi. Keempat, kualitas sumber daya manusia (SDM) peradilan harus terus ditingkatkan secara berkelanjutan serta perlu kolaborasi yang berkelanjutan.Prestasi tersebut bukan hanya untuk keberhasilan administratif, tetapi wujud inspirasi bagi satuan kerja lain untuk terus melakukan perbaikan dan memperkuat budaya kerja yang berkualitas.“Saya berharap, upaya ini menjadi pemicu bagi lahirnya lebih banyak perubahan konkret yang memberi dampak nyata bagi masyarakat,” jelasnya. Baca juga: Target Penempatan 500.000 PMI pada 2026, Menteri PANRB Siap Dukung Penguatan Kelembagaan Kementerian P2MI

| 2026-01-13 10:24