JAKARTA, - Sepanjang 2025, industri tekstil dan produk tekstil (TPT), bersama industri garmen dan alas kaki, kembali menjadi salah satu episentrum gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.Sinyal tekanan itu muncul sejak awal tahun, ketika sejumlah perusahaan melakukan efisiensi, menutup lini produksi, hingga menghentikan operasi pabrik di beberapa sentra manufaktur di Jawa.Di Kabupaten Tangerang, misalnya, pemerintah daerah menerima laporan pemutusan kerja di salah satu perusahaan tekstil.Baca juga: Industri Tekstil di Ujung Tanduk, Banjir Impor dan Kredit Macet Biang Keroknya?DOKUMENTASI HUMAS KEMENKOP UKM Industri Tekstil di Jabar Terancam Berhenti Produksi Imbas Predatory Pricing di Social Commerce“Kalau informasi dari perusahaan sekitar 2.400 karyawan terkena PHK dan itu dimulai sejak awal Januari 2025. Dan ini sebenarnya sudah dibicarakan perusahaan sejak bulan Desember 2024 dengan koordinasi bersama serikat buruh,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) Kabupaten Tangerang Rudi Hartono dikutip dari Antara, merujuk pada kasus PHK di PT Victory Chingluh pada Januari 2025. Angka tersebut menjadi potret awal tahun yang kemudian membesar dalam narasi “badai PHK” di sektor padat karya.Presiden KSPI Said Iqbal menyebut, pada Januari–Februari 2025 saja, korban PHK sudah melampaui puluhan ribu orang dan menyebar di banyak perusahaan.“Bisa dibilang ini adalah badai PHK pada sektor tekstil, garmen, sepatu, elektronik, dan sektor padat karya lainnya. Tercatat lebih dari 60.000 orang ter-PHK, termasuk di dalamnya adalah PT Sritex, tapi tidak termasuk anak perusahaannya,” kata Said dalam jumpa pers daring, Kamis .Baca juga: Purbaya Siapkan Kredit Rp 2 T Buat Industri Tekstil hingga FurniturIa menambahkan, korban PHK tersebut datang dari setidaknya 50 perusahaan, dan dari jumlah itu 15 perusahaan di antaranya dinyatakan pailit.SHUTTERSTOCK/ANDRII YALANSKYI Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Di sisi pemerintah, rujukan yang kerap dipakai sepanjang tahun adalah portal Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menghimpun PHK terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).Berdasarkan data Satu Data Kemenaker, pada periode Januari sampai November 2025 terdapat 79.302 orang tenaga kerja terdampak PHK, yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP.Jumlah 79.302 orang itu juga disebut telah melampaui angka sepanjang 2024 yang tembus 77.965 orang.Baca juga: Kemenaker Minta Tolong Purbaya Selamatkan Industri Tekstil dari PHK MassalNamun, serikat pekerja menilai angka administratif tersebut belum sepenuhnya menangkap skala masalah di lapangan.Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menghitung PHK berdasarkan laporan anggota. Hingga Oktober 2025, KSPN mencatat 126.160 pekerja anggota KSPN kehilangan pekerjaan. Presiden KSPN Ristadi mengatakan mayoritas korban berasal dari sektor padat karya seperti industri tekstil, garmen, dan sepatu.“Data KSPN jauh lebih besar dibandingkan data resmi Kementerian Ketenagakerjaan karena banyak perusahaan yang tidak melaporkan PHK ke pemerintah,” ujar Ristadi kepada Kontan, Rabu .Baca juga: Menkop: Dulu Koperasi Punya Industri Tekstil Sampai BankKSPN juga merinci bahwa 79 persen dari total PHK versi mereka berasal dari sektor tekstil, garmen, dan sepatu atau setara 99.666 pekerja.Pada titik ini, gelombang PHK di industri TPT tidak hanya muncul sebagai isu ketenagakerjaan, tetapi juga sebagai gejala rapuhnya ekosistem industri padat karya, mulai dari hulu serat dan benang, hingga garmen yang menyerap banyak tenaga kerja.
(prf/ega)
Industri Tekstil Tertekan, PHK Meluas Sepanjang 2025
2026-01-12 12:35:35
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 11:53
| 2026-01-12 11:34
| 2026-01-12 11:21
| 2026-01-12 11:20










































