MAKASSAR, - Tongkonan berusia 300 tahun di kawasan tanah adat Kelurahan Ratte Kurra, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja (Tator), Sulawesi Selatan (Sulsel), kini sudah rata dengan tanah akibat konflik lahan.Pakar Budaya Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Nurhayati Rahman, mengatakan bahwa Tongkonan Ka’pun -Tongkonan berusia 300 tahun tersebut- sudah masuk dalam kategori cagar budaya yang seharusnya dilindungi berdasarkan Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010."Berdasarkan kategori, maka Tongkonan Ka’pun termasuk cagar budaya karena telah berusia ratusan tahun dan masuk dalam beberapa kategori, yakni sebagai bangunan cagar budaya, sebagai struktur cagar budaya karena konstruksi bangunannya yang unik, serta kawasan cagar budaya karena di dalamnya terdapat beberapa bangunan," kata Nurhayati saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis .Baca juga: Tongkonan 300 Tahun di Toraja Dirobohkan: Sorotan Cacat Prosedur hingga Pelecehan Budaya"Karena itu, seharusnya ini menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah bersama perangkat adat dan masyarakat untuk menjaga dan melindunginya," tambah dia.Ia mengatakan, permasalahan terkait dengan Tongkonan yang berlangsung lama itu, seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan melalui peran dewan adat yang ada di Toraja.Guru besar Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas Makassar tersebut menilai Tongkonan Ka’pun bukan hanya warisan leluhur, tetapi juga memiliki nilai sakral bagi masyarakat Toraja.Ia menjelaskan, Tongkonan adalah rumah adat masyarakat Toraja yang mempunyai nilai sakral.Bangunan ini bukan sekadar tempat tinggal, tetapi juga tempat berlangsungnya interaksi antar keluarga dan antar masyarakat secara sosial dan kultural.Baca juga: Tak Terima Tongkonan Berusia 3 Abad Dirobohkan, Warga Tana Toraja Mengadu ke MA dan Komnas HAM"Tongkonan merupakan sukma dan denyut nadi peradaban orang Toraja sebagai rumah tempat berteduhnya spiritual, harkat, martabat, dan harga diri mereka. Karena itu, pemiliknya sangat kuat menjaga tongkonan mereka, karena mengambilnya sama dengan mengambil kehidupan mereka," jelasnya.Nurhayati juga menyampaikan bahwa pembongkaran Tongkonan Ka’pun dapat dikenakan ancaman pidana."Berdasarkan Undang-Undang Cagar Budaya, perusakan terhadap cagar budaya itu masuk kategori pidana. Bisa saja dibuat kembali duplikatnya, asal ahli warisnya setuju, tetapi sudah bukan cagar budaya karena bangunan baru," jelasnya.Diberitakan sebelumnya, akar masalah ini berawal ketika terjadi sengketa di Tongkonan Tanete, rumah adat lain yang berdiri sekitar sepuluh meter di selatan Tongkonan Ka’pun.Masalah itu sudah bergulir sejak tahun 1988 dan sudah menjalani proses hukum hingga pada 2018, Mahkamah Agung menetapkan kemenangan keluarga Tanete secara inkrah.Perselisihan kemudian sempat dianggap selesai. Namun keadaan berubah pada Jumat lalu.Baca juga: Duduk Perkara Tongkonan Kapun Toraja Dirobohkan Lewat Eksekusi Pengadilan, Padahal Bukan Objek SengketaPengadilan Negeri (PN) Makale melakukan eksekusi tidak pada Tongkonan Tanete, melainkan Tongkonan Ka’pun. Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan dan melibatkan aparat keamanan gabungan.Dalam eksekusi tersebut, sebanyak enam lumbung padi (alang), tiga tongkonan, dan duarumah semi permanen menjadi obyek pembongkaran.
(prf/ega)
Pakar Unhas Ungkap Tongkonan 300 Tahun yang Dirobohkan Masuk Kategori Cagar Budaya
2026-01-12 06:57:55
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:47
| 2026-01-12 06:43
| 2026-01-12 06:14
| 2026-01-12 04:30










































