DKPP Putus 206 Perkara Sepanjang 2025, Ada 922 Orang yang Divonis

2026-01-12 06:39:23
DKPP Putus 206 Perkara Sepanjang 2025, Ada 922 Orang yang Divonis
JAKARTA, - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan vonis terhadap 922 orang dalam 206 perkara yang ditangani lembaga tersebut sepanjang 2025.Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dalam rapat bersama Komisi II DPR RI dengan agenda evaluasi dan proyeksi program kerja kementerian atau lembaga tahun 2025.“Dari 206 perkara sepanjang tahun 2025, telah dihasilkan amar putusan sebanyak 922 orang teradu,” kata Heddy di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin .Baca juga: Ketua KPU Respons Sanksi Keras DKPP Buntut Pakai Jet Pribadi untuk Perjalanan DinasDia merinci, sebanyak 547 teradu direhabilitasi, 162 teradu mendapat peringatan, 113 teradu menerima peringatan keras, dan 9 teradu dijatuhi peringatan keras terakhir.Selain itu, 21 teradu diberhentikan tetap, 7 teradu diberhentikan dari jabatan ketua, 4 teradu diberhentikan dari jabatan koordinator divisi, serta 59 teradu diberikan penetapan.“Penetapan ini biasanya ketika sidang mereka sudah menyatakan mengakui kesalahannya sehingga pemeriksaan kita hentikan dan kita ambil ketetapan, jadi tidak sampai persidangan panjang,” ujar Heddy.Baca juga: DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras ke Ketua dan 4 Anggota KPU karena Pakai Jet Pribadi“Dan juga pencabutan perkara, pengadunya menyatakan dicabut perkaranya ketika disidang, kita buatkan penetapannya,” imbuh dia.DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan terhadap 191 perkara dari total 206 perkara yang masuk sehingga ada 15 perkara yang belum diputus.Secara keseluruhan, penanganan perkara dan pelaksanaan sidang pada tahapan pemilu dan pilkada ditargetkan rampung 100 persen tahun ini.Baca juga: Demokrasi Indonesia Tertinggal dari Malaysia, DKPP: Banyak Pelanggaran EtikDKPP menyatakan hanya menyisakan proses penyelesaian untuk perkara non-tahapan.“Sampai dengan tanggal 21 November 2025, jumlah pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh DKPP sebanyak 286 kali sidang. Artinya, hampir setiap hari DKPP bersidang,” ungkap Heddy.


(prf/ega)