Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah segera melaporkan progres penyelesaian batas desa kepada Ditjen Bina Pemdes dengan melampirkan data dukung. Data itu meliputi peraturan bupati (perbub), data digital, serta berita acara kesepakatan.Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Kemendagri Lusje Anneke Tabalujan mengatakan hal itu saat sosialisasi Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa. Selain melaporkan progres, kepala daerah juga diminta melakukan dukungan akselerasi penyelesaian batas desa dengan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan tersebut.“Dengan memasukkan kegiatan dimaksud dalam RPJMD dan RKPD,” ujarnya dalam keterangan diterima, Senin .AdvertisementMenurutnya, penegasan batas desa memiliki urgensi. Batas desa merupakan basis perencanaan pembangunan di desa. Batas desa penting untuk mendukung tertib administrasi kependudukan, mendukung kejelasan kepemilikan aset, meminimalkan konflik batas wilayah, menciptakan iklim investasi yang kondusif.“Memastikan penerima manfaat dalam berbagai program pemerintah tepat sasaran. Dukungan batas desa terhadap SDG’s tata kelola sumber daya alam desa,” paparnya.
(prf/ega)
Kemendagri Dorong Kepala Daerah Percepat Laporan Penegasan Batas Desa
2026-01-12 05:14:08
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:45
| 2026-01-12 04:08
| 2026-01-12 04:04
| 2026-01-12 03:23










































