Jakarta - Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan proses pencopotan resmi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS memang harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).Hal ini menurutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah."Saya kira proses politik pasti akan berjalan, bayangkan Partai Gerindra yang merupakan partai pengusung dan tempat asal dari beliau saja sudah mencopot. Saya yakin pasti partai-partai politik juga memiliki sense of politics dan sense of humanity terkait dengan ini," kata Rifqinizamy di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin .AdvertisementPolitikus NasDem itu juga meyakini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga tidak akan diam dengan apa yang telah dilakukan oleh Bupati Aceh Selatan tersebut."Pantas atau tidak pantas kita tunggu hasil dari irjen (Kemendagri). Jadi, biar kita semua basisnya adalah bukti dan objektivitas," ungkap Rifqinizamy.Menurut dia, Kemendagri juga bisa memberikan hukuman pencopotan sementara. Tapi di lain sisi, DPRD di sana juga harus melakukan proses politiknya.Sebelumnya, Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco menegaskan sikap partainya terkait nasib Bupati Aceh Selatan, Mirwan Ms. Partai Gerindra mengusulkan agar Mirwan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Bupati Aceh Selatan.Usulan ini muncul setelah polemik Bupati Aceh Selatan, Mirwan Ms melaksanakan ibadah umrah di tengah bencana banjir yang melanda wilayahnya. Bupati Aceh Selatan Mirwan MS beserta istri telah berangkat umrah sejak Selasa . Keberangkatan tersebut menuai kritikan mengingat Aceh sedang dilanda bencana, termasuk di kabupaten yang dipimpinnya.
(prf/ega)
Ketua Komisi II DPR Ungkap Cara Pecat Bupati Aceh Selatan: Keputusan Politiknya Ada di DPRD
2026-01-12 04:21:45
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:20
| 2026-01-12 04:00
| 2026-01-12 03:29
| 2026-01-12 03:22
| 2026-01-12 02:47










































