JAKARTA, - Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menyoroti pengawasan dalam pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing di Jakarta.Pergub tersebut baru diteken oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung dan mulai berlaku pada 24 November 2025.“Tugas kita tidak berhenti di sini. Saya meminta pengawasan terpadu. Melakukan operasi rutin, dan menindak tegas pelanggar perdagangan atau konsumsi daging anjing dan kucing," ujar Kenneth dalam keterangannya kepada Kompas.com, Selasa .Baca juga: Pramono Teken Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di JakartaKenneth menilai penerbitan Pergub ini merupakan langkah tegas Pramono yang sudah lama dinantikan komunitas pecinta hewan, dokter hewan, aktivis hingga DPRD Jakarta."Saya mengapresiasi. Ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan hewan sekaligus kesehatan masyarakat," kata Kenneth.Selain itu, Pramono dianggap menepati salah satu janji kampanyenya, yakni menerbitkan regulasi tegas terkait larangan perdagangan, penjagalan, dan konsumsi daging anjing maupun kucing di Jakarta.Dengan adanya pergub tersebut menjadi momentum penting dalam menciptakan Jakarta yang lebih manusiawi, modern, dan beradab.Kenneth mengimbau masyarakat untuk menyadari bahwa konsumsi daging anjing sangat berbahaya bagi kesehatan dan mitos terkait manfaat kesehatannya tidak benar.Baca juga: Pramono Diharapkan Segera Terbitkan Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing"Masyarakat perlu mendapatkan edukasi untuk mematahkan mitos bahwa daging anjing bukan hanya tidak layak dikonsumsi manusia, melainkan juga berisiko membawa penyakit," ucap Kenneth.Sebelumnya, Pramono resmi menandatangani Pergub Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur larangan perdagangan, penjagalan, dan konsumsi daging anjing maupun kucing di wilayah Jakarta.“Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat Pergub, saya telah menandatangani Pergub No.36 Tahun 2025,” ujar Pramono melalui unggahan video di akun Instagram pribadi miliknya, @pramonoanungw, Selasa .Baca juga: Dukung Larangan Daging Anjing dan Kucing, DPRD DKI Tekankan Kesejahteraan dan KesehatanPergub tersebut memuat sejumlah ketentuan terkait pelarangan penggunaan hewan penular rabies (HPR), khususnya anjing dan kucing, untuk tujuan konsumsi.Adapun aturan tersebut mencakup:1. Larangan Perdagangan (Pasal 27A)Pasal 27A menyebutkan bahwa setiap kegiatan memperjualbelikan anjing dan kucing untuk tujuan pangan dilarang, baik berupa hewan hidup maupun dalam bentuk daging. Larangan ini juga mencakup seluruh produk turunannya, baik yang masih mentah maupun yang telah diolah menjadi makanan.
(prf/ega)
Pramono Teken Pergub Larangan Perdagangan Anjing, DPRD Jakarta: Awasi Pelaksanaannya
2026-01-11 22:20:20
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:28
| 2026-01-11 22:13
| 2026-01-11 22:00
| 2026-01-11 21:52










































