Eks Hakim MK Minta Satgas PKH Kejagung Tindak Tegas Perusahaan Perusak Hutan

2026-01-11 03:21:52
Eks Hakim MK Minta Satgas PKH Kejagung Tindak Tegas Perusahaan Perusak Hutan
Jakarta - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, meminta pemerintah mengoptimalkan peran Kejaksaan Agung melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk menindak tegas perusahaan yang diduga terlibat pembalakan liar dan menjadi penyebab kerusakan hutan.“Perlu tindakan yang tegas. Kita harus meminta Presiden Prabowo untuk memerintahkan Satgas PKH melakukan observasi dan menindak di lapangan. Bayangkan bencana itu (banjir dan longsor Sumatera) sudah sangat memprihatinkan,” kata Maruarar di Jakarta Minggu .Ia menegaskan, penebangan hutan tanpa izin atau melanggar ketentuan harus diproses hukum, baik pelakunya individu maupun korporasi. “Mereka bisa ditangkap dan dibawa ke pengadilan,” tegasnya.AdvertisementMaruarar menilai banyak gelondongan kayu yang ditemukan setelah banjir bandang di Sumatera terpotong rapi menggunakan mesin, bukan akibat hanyutan alam. “Ini menunjukkan di hulu ada pembalakan hutan tanpa kontrol,” ujarnya.Jika penebangan dilakukan dengan izin pemerintah, maka proses perizinan harus ditelusuri. “Apakah izin yang diberikan dan pelaksanaannya sudah sesuai apa belum. Ini bencana besar,” kata pakar hukum senior itu. 


(prf/ega)