Merawat Hak Pilih PDPB dalam Revisi UU Pemilu

2026-01-12 16:49:20
Merawat Hak Pilih PDPB dalam Revisi UU Pemilu
Diskursus mengenai revisi Undang-Undang Pemilu terus bergulir mengisi ruang publik. Kodifikasi hukum pemilu dan penyesuaian pascaputusan Mahkamah Konstitusi diproyeksikan sebagai ikhtiar memperbaiki demokrasi elektoral. Perhatian publik pun tertuju pada desain sistem pemilu, pemisahan pemilu nasional-lokal, ambang batas, dan penataan kelembagaan penyelenggara. Namun ada satu fondasi yang kerap luput dari sorotan, data pemilih.Pemilu ialah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, dan hak pilih menjadi intinya. Karena itu, kepastian mengenai siapa yang berhak memilih semestinya ditempatkan sebagai prasyarat utama, bukan sekedar urusan administratif. Tanpa kepastian tersebut, sebaik apa pun desain sistem pemilu akan kehilangan maknanya. Di sinilah Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara strategis menemukan relevansinya.Menurut Peraturan KPU No. 1 Tahun 2025, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ialah kegiatan memperbarui data pemilih secara berkala dan berkesinambungan di luar tahapan/tahun pemilu. Berbeda dengan pemutakhiran pada masa pemilu yang bersifat insidental dan berbatas waktu, PDPB dirancang untuk menyesuaikan data pemilih dengan dinamika kependudukan yang terus berubah.Tujuannya bukan semata memperbarui angka, melainkan memastikan agar daftar pemilih selalu mendekati kondisi riil warga negara yang memenuhi syarat. Pemilih baru karena usia, perpindahan domisili, peralihan status sipil ke TNI/Polri atau sebaliknya, perbaikan elemen identitas kependudukan, hingga pencoretan karena meninggal dunia dimutakhirkan secara rutin. Dengan pendekatan ini, daftar pemilih tidak diperlakukan sebagai dokumen final, melainkan sebagai basis data yang terus dirawat.Secara mekanisme, PDPB dijalankan melalui pemanfaatan berbagai sumber data, mulai dari data kependudukan, koordinasi lintas instansi, hingga masukan/tanggapan masyarakat. Hasilnya direkapitulasi dan ditetapkan secara berjenjang mulai tingkat kabupaten/kota hingga tingkat nasional. Hal ini menegaskan bahwa PDPB ialah kerja kelembagaan yang berkesinambungan, bukan aktivitas musiman menjelang pemungutan suara.Signifikansi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) terlihat jelas pada hasil PDPB Nasional 2025 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum pada 17 Desember 2025. Jumlah pemilih mencapai 211.865.861 orang, terdiri atas 209.975.254 pemilih dalam negeri dan 1.890.607 pemilih luar negeri, tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Angka ini meningkat lebih dari tujuh juta pemilih dibandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang berjumlah 204.807.222 pemilih.Selisih tersebut tidak tepat dibaca sebagai kekliruan masa lalu, melainkan sebagai gambaran bahwa daftar pemilih bersifat dinamis dan baru terakomodasi secara lebih komprehensif melalui pemutakhiran berkelanjutan. Dalam kerangka ini, PDPB berfungsi sebagai mekanisme penyangga, agar perubahan demografis tidak tertunda hingga tahapan pemilu berikutnya.Lebih jauh, PDPB memberi arah penting bagi penyelenggaraan pemilu. Jika dirawat secara konsisten, data PDPB dapat menjadi fondasi penyusunan Daftar Pemilih Tetap berikutnya. Dengan begitu, proses pendataan tidak lagi harus dimulai dari awal setiap lima tahun.Secara normatif, kewajiban pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebenarnya telah diamanatkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Namun, pengaturannya masih berhenti pada tataran kewajiban, belum dirancang sebagai sistem yang mengikat dalam siklus pemilu. Hingga kini, detail pengaturan PDPB lebih banyak bertumpu pada Peraturan KPU, sementara UU belum menegaskan apakah hasil PDPB menjadi dasar wajib penyusunan Daftar Pemilih Tetap berikutnya atau sekedar rujukan administratif. Tanpa jaminan legislasi yang memadai, PDPB berpotensi terpinggirkan saat tahapan pemilu dimulai.Padahal, penguatan PDPB dapat membawa dampak yang lebih luas. Pertama, beban pemutakhiran menjelang pemilu dapat dikurangi, sehingga proses Coklit menjadi lebih terarah dan korektif, bukan kerja penyisiran besar-besaran. Kedua, potensi sengketa terkait daftar pemilih dapat ditekan lebih dini karena basis data telah dibangun relatif stabil. Ketiga, kepercayaan publik terhadap daftar pemilih berpeluang meningkat sebab pembaruan dilakukan secara kontinu, transparan dan dapat diawasi.Persoalan data pemilih sejatinya menyentuh inti demokrasi elektoral. Mahkamah Konstitusi berulang kali menegaskan bahwa memilih adalah hak konstitusional yang harus dilindungi. Namun dalam praktiknya, hak tersebut kerap terhambat oleh penataan administrasi data yang belum terintegrasi dan belum diperbarui secara berkelanjutan.Kondisi ini tercermin dari masih ditemukannya pemilih ganda, data tidak valid, pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat tetapi masih terdaftar, atau sebaliknya, pemilih yang memenuhi syarat namun justru tidak tercantum. Seolah menjadi persoalan klasik yang berulang di setiap pemilu. Situasi ini merefleksikan bahwa data pemilih bukan semata isu teknis, melainkan problem kebijakan yang berdampak langsung pada perlindungan hak pilih dan kualitas demokrasi.Hal yang sama berlaku bagi pemilih luar negeri. Penetapan hampir 1,9 juta pemilih luar negeri dalam PDPB 2025 menunjukkan bahwa mereka bukan kelompok kecil, tetapi menjadi bagian integral dari tubuh pemilih nasional. Jika data mereka terus dipelihara, pelayanan pemilih luar negeri tidak lagi bersifat ad hoc, melainkan lebih terencana. Sayangnya, dalam pembahasan revisi UU Pemilu, isu pemilih luar negeri sering diposisikan sebagai pelengkap. Padahal secara konstitusional hak pilih tidak dibedakan oleh domisili.Pada akhirnya, PDPB mengajarkan bahwa demokrasi elektoral membutuhkan kesinambungan, sehingga pendataan pemilih tidak perlu dimulai dari nol setiap kali pemilu digelar. Di tengah momentum revisi UU Pemilu, PDPB seharusnya diposisikan sebagai unsur krusial pembahasan, bukan sekedar catatan kaki. Hak pilih tidak cukup dijamin secara konstitusional, ia harus dirawat melalui sistem pemutakhiran yang berkelanjutan dan adaptif terhadap perubahan sosial. Di sinilah PDPB menjadi landasan penting dalam agenda pembaruan sistem pemilu.Zuhri Firdaus. Anggota KPU Kabupaten Gresik Periode 2024-2029, Ketua Divisi Perencanaan Data & Informasi.Simak juga Video: Ahmad Doli Spill Sistem Pemilu yang Cocok untuk Indonesia[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-01-12 14:55