JAKARTA, - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyerahkan sertifikat penerapan pedoman perlindungan sarana dan prasarana obyek vital strategis dalam pencegahan tindak pidana terorisme kepada 24 pengelola obyek vital strategis dan 13 pengelola fasilitas publik, Senin .Kepala BNPT Komjen Pol Eddy Hartono mengatakan bahwa pemberian sertifikat ini diberikan karena pengelola obyek vital strategis dan fasilitas publik telah memenuhi standar minimum pengamanan sesuai Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020.“Hari ini beberapa obyek vital dan fasilitas publik yang sudah kami lakukan asesmen, tentunya masuk kepada standar minimal, standar minimum terhadap antisipasi ancaman terorisme,” tegas Eddy di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin .Baca juga: BNPT Sebut Pelaku Ledakan SMAN 72 Akses Grup True Crime CommunityJenderal bintang tiga itu mengatakan bahwa upaya ini menjadi bagian dari penguatan sistem perlindungan terhadap obyek vital dan fasilitas publik yang memiliki peran krusial bagi keberlangsungan negara.Selain itu, penyerahan sertifikat dinilai mendukung prioritas pemerintah untuk memantapkan sistem pertahanan dan keamanan nasional serta mendorong kemandirian bangsa, termasuk di sektor pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, dan ekonomi biru.Melalui penyerahan sertifikat ini, BNPT berharap seluruh pengelola obyek vital dan fasilitas publik yang telah memenuhi standar pengamanan dapat terus meningkatkan mitigasi terhadap ancaman terorisme yang semakin kompleks.“Ke depan, BNPT akan memperkuat kolaborasi dengan mitra strategis, termasuk perusahaan pengelola obyek vital serta pengelola fasilitas publik di Indonesia, guna meningkatkan kapasitas dan kesiapsiagaan terhadap potensi ancaman keamanan,” jelas dia.Berikut daftar 24 pengelola objek vital strategis penerima sertifikat:1. PT PLN Indonesia Power UBP Jeranjang2. PT PLN Indonesia Power UBP Keramasan - PLTGU Keramasan3. PT PLN Indonesia Power UBP Cilegon - PLTGU Cilegon4. PT PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya5. PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu6. PT PLN Indonesia Power UBP Sintang7. PT PLN Indonesia Power UBP Teluk Sirih
(prf/ega)
BNPT Akui 24 Objek Vital dan 13 Fasilitas Penuhi Standar Penanganan Teror
2026-01-13 00:00:44
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 23:52
| 2026-01-12 23:00
| 2026-01-12 22:59
| 2026-01-12 22:39
| 2026-01-12 21:30










































