SEMARANG, - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria menanggapi serius kasus kejahatan digital yang melibatkan seorang mahasiswa di Semarang, Chiko Radityatama Putra.Chiko diduga menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membuat konten deepfake yang menampilkan wajah teman dan gurunya di SMAN 11 Semarang saat masih duduk di bangku sekolah.Menurut Nezar, kasus ini mencerminkan tantangan global dalam penggunaan teknologi AI yang tidak bertanggung jawab.Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Asal Foto Korban dalam Kasus Deepfake AI Cabul di Semarang“Ini bukan hanya problem lokal, tapi sudah berlangsung di tingkat global terkait penggunaan generative AI untuk membuat konten deepfake seperti ini,” ujarnya usai acara Digital Talent War 2025 di Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Semarang, Kamis .Nezar menjelaskan bahwa industri teknologi AI saat ini tengah mengembangkan sistem autentikasi konten untuk mendeteksi dan melacak penggunaan AI dalam pembuatan konten digital.“Setiap produk AI harus transparan dan akuntabel. Harus ada metadata atau watermark yang menyatakan bahwa konten tersebut dibuat oleh AI,” tegasnya.Baca juga: Pemprov Jateng Minta Komdigi Blokir Video Deepfake Cabul SMAN 11 SemarangIa menekankan pentingnya transparansi dalam pengembangan teknologi AI agar masyarakat dapat mengenali konten yang dihasilkan AI dan tidak terjebak dalam manipulasi digital.“Kalau konten itu melanggar hukum, metadata bisa membantu proses pelacakan dan penegakan hukum,” tambahnya.Nezar juga menyoroti pentingnya literasi digital di tengah masifnya adopsi AI, terutama karena AI kini dapat diakses dengan mudah melalui berbagai perangkat.Ia menekankan perlunya kecakapan dan pemahaman etika digital agar kejahatan serupa tidak terulang kembali.“Literasi penggunaan AI harus digencarkan. Pengembang dan platform AI wajib meliterasi para penggunanya, agar mereka tidak menjadi korban atau pelaku kejahatan digital,” katanya.Lebih lanjut, Nezar mendorong penguatan pedoman komunitas pengguna yang aman dan edukatif di berbagai platform digital.Ia menilai hal ini sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan ekosistem teknologi yang sehat.Baca juga: Chiko Radityatama Jadi Tersangka Pornografi, Bikin Video Deepfake AI Pakai Wajah Guru dan Siswi SMAN 11 Semarang“AI harus dimanfaatkan untuk kebaikan bersama, bukan untuk merugikan orang lain. Etika digital dan kesadaran pengguna menjadi kunci utama,” imbuhnya.Sebelumnya, kuasa hukum korban dalam kasus penyebaran konten cabul editan AI, Jucka Rajendhra Septeria Handhry, mendesak Polda Jawa Tengah untuk segera menahan Chiko Radityatama Putra, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.“Akhirnya sekarang Chiko ditetapkan tersangka. Para korban berharap kasus ini segera berlanjut dan ada upaya penahanan terhadap tersangka,” tutur Jucka melalui sambungan telepon pada Selasa .
(prf/ega)
Kasus Deepfake AI Tak Senonoh di Semarang, Wamen Kominfo: Perlu Etika AI dan Literasi Digital Kuat
2026-01-12 06:25:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:00
| 2026-01-12 06:20
| 2026-01-12 05:39
| 2026-01-12 04:42










































