BANGKALAN, – Kepala Desa Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Budiman, divonis 2 tahun 4 bulan penjara setelah terbukti turut andil dalam aksi pembacokan yang dilakukan dua warganya pada Senin .Dalam perkara tersebut, Budiman dinilai berperan menyediakan senjata tajam berupa celurit yang digunakan dalam aksi pembacokan.Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa .Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Budiman dengan pidana penjara selama 3 tahun.Baca juga: Diduga Tilap Dana Desa Hingga Rp 343 Juta, Mantan Kades di Bangkalan Jadi TersangkaJaksa Penuntut Umum Anjar Purba mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan.“Tentu majelis hakim memiliki pertimbangan-pertimbangan tersendiri. Apalagi, fakta di persidangan ada hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa,” ujarnya, Kamis .Namun hingga kini, kejaksaan belum memutuskan apakah akan mengajukan upaya banding.“Kami masih pikir-pikir,” imbuh Anjar.Sementara itu, kuasa hukum korban, Bachtiar Pradinata, menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.“Kami serahkan semua proses ke APH,” ujarnya singkat.Baca juga: Bacok Warga di KBB dan Cimahi, 15 Anggota Geng Motor Ditangkap PolisiKasus ini bermula ketika Budiman hendak pulang setelah menghadiri sebuah hajatan. Saat itu, akses keluar lokasi hajatan macet oleh kendaraan tamu yang hendak pulang.Di tengah kemacetan, Budiman disebut membunyikan klakson untuk menyapa temannya yang berada di depan kendaraan.Bunyi klakson tersebut membuat MDH, warga yang berada di sekitar lokasi, menjadi emosi karena anaknya menangis akibat kaget.MDH kemudian menghampiri Budiman dan menegurnya, bahkan sempat mengajak duel. Peristiwa itu diduga memicu emosi Budiman.Budiman lalu pulang ke rumah dan menghubungi rekannya, BS. Tak lama berselang, MDH melintas di depan rumah Budiman. Saat itulah Budiman diduga membekali BS dengan celurit.Baca juga: Konvoi Bawa Celurit, Belasan Remaja di Bawah Umur Diamankan Polisi di KlatenBS kemudian menyerang MDH hingga terjadi duel dan saling bacok. Akibat kejadian tersebut, BS dan MDH sama-sama mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit.Kedua pihak saling melapor ke polisi dan sama-sama ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses hukum selanjutnya, peran Budiman sebagai kepala desa ikut terungkap hingga akhirnya menyeretnya ke meja hijau.
(prf/ega)
Sediakan Celurit di Kasus Pembacokan Dua Warganya, Kades di Bangkalan Divonis 2 Tahun 4 Bulan
2026-01-11 22:55:42
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:09
| 2026-01-11 21:22
| 2026-01-11 20:35
| 2026-01-11 20:32










































