Aniaya Prada Lucky Saat Mabuk Miras, 4 Prajurit Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 544 Juta

2026-01-12 05:53:01
Aniaya Prada Lucky Saat Mabuk Miras, 4 Prajurit Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 544 Juta
KUPANG, - 4 prajurit Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, dituntut hukuman berat atas keterlibatan mereka dalam penyiksaan yang berujung pada kematian Prada Lucky pada akhir Juli 2025.Mereka adalah Aprianto Rede Radja, Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, dan Pratu Petrus Nong Brian Semi.Baca juga: Soal Hukuman Terdakwa Kematian Prada Lucky, Aktivitas Perempuan NTT: Itu Belum SetimpalDalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis , Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menegaskan bahwa keempat terdakwa terbukti melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama di rumah jaga markas batalion pada 29–30 Juli 2025.Aksi tersebut, menurut oditur, dilakukan saat para prajurit berada di bawah pengaruh alkohol dan tanpa mempertimbangkan batasan pembinaan militer.“Para terdakwa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Wasinton dalam persidangan.Baca juga: Komandan Prada Lucky Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat Tidak HormatAtas perbuatan tersebut, oditur menilai mereka melanggar Pasal 131 KUHP Militer junto ayat (3) serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.Ia pun meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara, ditambah hukuman pemecatan dari kedinasan TNI Angkatan Darat.Selain pidana badan dan pemecatan, 4 prajurit juga dituntut membayar restitusi total sebesar Rp 544.625.070 sebagaimana dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).Dengan begitu, masing-masing terdakwa wajib menanggung Rp 136.156.267.Sidang ini turut disaksikan keluarga korban yang hadir sejak pagi.Agenda pembacaan tuntutan dimulai pukul 12.00 WITA dipimpin Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Mayor Chk Subiyatno serta dua hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.


(prf/ega)