Kunker ke Pakistan, Prabowo Absen Peringatan Hari Antikorupsi yang Digelar KPK

2026-01-17 06:14:22
Kunker ke Pakistan, Prabowo Absen Peringatan Hari Antikorupsi yang Digelar KPK
Presiden Prabowo Subianto sedang melakukan kunjungan kerja ke Pakistan. Hal itu membuat Prabowo absen dari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang digelar KPK."Meskipun Bapak Presiden belum berkesempatan hadir secara langsung dalam peringatan Hakordia kali ini, karena sedang melaksanakan tugas kenegaraan lainnya, hal ini tidak mengurangi esensi peringatan Hari Antikorupsi Sedunia tahun ini," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (9/12/2025).Budi menyebut pesan utama Hakordia 2025 ialah pemberantasan korupsi merupakan ikhtiar kolektif yang melibatkan seluruh masyarakat. Dia mengatakan upaya pemberantasan korupsi sejalan dengan Asta Cita Prabowo."Hal ini selaras dengan komitmen Bapak Presiden dalam penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Asta Cita," sebutnya.KPK menggelar peringatan Hakordia 2025 di Yogyakarta hari ini. Acara itu dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, serta Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno.Prabowo saat ini berada di Pakistan untuk kunjungan kerja. Kunker Prabowo di Pakistan dimulai pada Senin (8/12) dan direncanakan berakhir hari ini.Simak juga Video: Dubes Pakistan Temui Prabowo, Tawarkan Bantuan Ternak untuk MBG[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-17 04:21