Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditetapkan sebagai Tersangka, Apa Kasusnya?

2026-01-12 04:34:36
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditetapkan sebagai Tersangka, Apa Kasusnya?
- Wakil Wali Kota Bandung Erwin ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung pada Selasa .Kejari resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan seorang anggota DPRD Kota Bandung berinisial RA sebagai tersangka korupsi terkait kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, memeriksa 75 saksi, dan mendapatkan dua alat bukti yang cukup."Menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara E, selaku Wakil Wali Kota Bandung, dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025," ucap Irfan saat konferensi pers di kantor Kejari Bandung, Rabu , dilansir dari Kompas.com."Kedua, Saudara RA, selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025," lanjutnya.  Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Kejari Bandung belum menahan para tersangka."Terkait dengan penahanan atau tidak, sampai dengan saat ini kedua tersangka tersebut belum dilakukan penahanan," kata Kasi Pidsus Ridha Nurul Ihsan dalam konferensi pers di Kejari Bandung, Rabu .Penahanan belum dilakukan karena pihaknya harus meminta persetujuan menteri dalam negeri.Baca juga: Sosok Pariyem yang Tewas di Kebakaran Terra Drone, Hidupi Ibu yang Renta di LampungDikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu, kedua tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung.Meski begitu, Kejari belum dapat menyebutkan secara detail paket pekerjaan tersebut lantaran masuk dalam materi penyidikan."Yang bisa kami sampaikan adalah beberapa proyek di beberapa SKPD di Pemerintah Kota Bandung saja," ucap Ridha Nurul Ihdan.Hingga saat ini sudah ada sekitar 75 saksi yang telah dimintai keterangan dalam dugaan kasus tersebut.Telah ada pula sejumlah barang bukti berupa berkas dokumen, elektronik, dan lainnya.Atas perbuatannya, para tersangka telah melanggar:Primair:  Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


(prf/ega)