Perampasan Aset Koruptor: Angan-angan yang Tak Pernah Sampai

2026-01-12 04:36:26
Perampasan Aset Koruptor: Angan-angan yang Tak Pernah Sampai
SETIAP kali publik dikejutkan skandal korupsi besar, nama Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali muncul ke permukaan.Pemerintah dan DPR seolah ingin menunjukkan komitmen moral untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat.Namun, seperti déjà vu politik, semangat itu selalu memudar. RUU ini memang kerap menjadi penghuni tetap Prolegnas Prioritas, tetapi tak pernah benar-benar dibahas tuntas.Pascademonstrasi besar beberapa waktu lalu, RUU tersebut kembali masuk daftar prioritas legislasi.Tak lama berselang, isu itu kembali tenggelam, menyisakan ironi lama: bangsa yang marah terhadap korupsi, tetapi enggan menyiapkan alat hukum untuk memberantasnya secara tuntas.Sejak lebih dari satu dekade, RUU ini berulang kali masuk ke Prolegnas, tapi selalu kandas di tengah jalan, terhambat tarik-menarik kepentingan lembaga dan kekhawatiran politik akan penyalahgunaan kewenangan.Padahal, urgensinya semakin nyata. Sejak RUU ini kembali dibahas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali melakukan operasi tangkap tangan besar: satu menjerat wakil menteri, satu lagi seorang gubernur.Baca juga: Mengapa Rakyat Harus Menanggung Utang Whoosh?Kedua peristiwa itu menegaskan bahwa tanpa mekanisme perampasan aset yang kuat, penegakan hukum antikorupsi di Indonesia hanya menyentuh permukaan, menangkap pelaku, tetapi gagal menelusuri dan mengembalikan hasil kejahatan kepada negara.Dalam kerangka hukum progresif Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya menjadi alat untuk mewujudkan keadilan substantif, bukan sekadar prosedur formal.Namun, stagnasi pembahasan RUU Perampasan Aset memperlihatkan bahwa hukum masih diperlakukan sebagai arena kompromi politik, bukan sarana moral untuk melindungi kepentingan publik.Di titik inilah hukum kehilangan maknanya: berhenti berfungsi sebagai pelindung nilai dan berubah menjadi alat kekuasaan.Sementara legislasi berjalan lamban, korupsi justru melaju cepat. Tahun 2025 mencatat deretan skandal besar yang menggambarkan bagaimana uang publik digerogoti dari berbagai sektor, energi, keuangan, industri, hingga pendidikan.Kasus korupsi Pertamina menjadi bukti telanjang rapuhnya tata kelola korporasi negara. Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun untuk tahun 2023 saja.Bila dihitung sejak 2018, totalnya bisa mendekati Rp 1 kuadriliun. Sembilan tersangka telah ditetapkan, termasuk para petinggi anak usaha Pertamina.Skandal ini bukan sekadar soal uang yang hilang, tetapi bukti bahwa pengawasan internal BUMN lumpuh dan tata kelola energi nasional telah lama dikuasai kepentingan pribadi.


(prf/ega)