Pemerintah Siapkan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan KUHAP Baru

2026-01-12 03:33:02
Pemerintah Siapkan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan KUHAP Baru
JAKARTA, - Pemerintah menyiapkan tiga peraturan pelaksanaan sebagai landasan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru."Kami pemerintah telah menyiapkan tiga Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHAP," kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa .Baca juga: Polri-Kejagung Teken MoU Jelang Pemberlakuan KUHP dan KUHAP BaruAdapun tiga peraturan pelaksanaan tersebut meliputi Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan KUHAP, Peraturan Pemerintah mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif (restorative justice), serta Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.Edward menjelaskan, dua dari tiga peraturan pelaksanaan tersebut telah melalui proses harmonisasi.Sementara itu, Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan KUHAP akan segera dibahas secara tuntas dalam waktu dekat."PP Pelaksanaan KUHAP akan besok pagi kami bahas tuntas. Sehingga sebelum 2 Januari 2026, 6 PP atau 6 Peraturan Pelaksanaan dari KUHP dan KUHAP itu sudah bisa dilaksanakan bersamaan dengan KUHP dan KUHAP yang baru, sehingga tidak ada lagi keraguan bahwa aparat penegak hukum tidak siap," jelasnya.Baca juga: Pemberlakuan KUHP 2026: Urgensi RUU Masyarakat Hukum AdatDengan adanya peraturan pelaksanaan tersebut, pemerintah menegaskan kesiapan aparat penegak hukum dalam menerapkan ketentuan baru di bidang hukum pidana dan hukum acara pidana.“Sekali lagi saya tegaskan bahwa aparat penegak hukum kami siap menyongsong KUHP dan KUHAP yang baru," ungkapnya.Baca juga: KUHAP Baru: Potensi Gelombang Besar PraperadilanKUHP dan KUHAP baru akan berlaku 2 Januari 2026Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang telah disahkan menjadi undang-undang akan berlaku pada 2 Januari 2026.KUHAP yang baru akan berlaku berbarengan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)."Komisi III bersama rekan-rekan pemerintah mengucapkan syukur alhamdulillah atas telah selesainya pembahasan RUU tentang KUHAP yang sangat dibutuhkan seluruh penegak hukum di negeri ini," ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, 18 November 2025 lalu. "Yang akan mendampingi penggunaan KUHP sebagai hukum materil harus dilengkapi dengan hukum operasionalnya, yaitu KUHAP yang akan bersama-sama mulai berlaku 2 Januari 2026," sambungnya.


(prf/ega)