BANYUMAS, - Polresta Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap pemerasan dengan kekerasan yang menggunakan modus jebakan kasus narkoba. Ada tujuh pelaku yang diringkus. Salah satu ada yang berperan sebagai polisi gadungan. Kasus ini juga melibatkan anak berusia 16 tahun.Tujuh pelaku ditangkap setelah diduga memeras seorang pemuda berinisial PR (23), warga Patikraja, dengan dalih bahwa korban terlibat penyalahgunaan obat terlarang. Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriyansyah Rithas Hasibuan, mengatakan pengungkapan dilakukan setelah korban melapor pada 27 November 2025."Setelah laporan masuk, tim langsung melakukan penyelidikan. Dari bukti permulaan yang cukup, tujuh orang kami tetapkan sebagai tersangka," kata Andriyansyah kepada wartawan, Senin .Baca juga: Polisi Gadungan yang Tipu Wanita Rp 170 Juta di Tuban Akhirnya TertangkapPara tersangka ialah FHR (24), FH alias Simed (24), RDI (19), ADP alias Tongil (35), AAP alias Dika (26), SYP alias Kijing (26), serta BAM (16) yang ditangani Unit PPA.Andriyansyah menjelaskan, kasus ini berawal pada Kamis pukul 23.00 WIB.Korban dipaksa oleh tersangka BAM untuk membeli obat tramadol dan yarindo melalui Instagram.Saat korban tiba di warung depan lapangan Patikraja untuk menyerahkan barang, sebuah mobil Toyota Agya putih berisi lima orang datang dan menjemputnya secara paksa. Ada pelaku yang mengaku sebagai polisi."Salah satu pelaku mengaku sebagai anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas. Korban dipukul, diborgol, dan dipaksa mengaku sebagai bandar narkoba," ungkap Andriyansyah.Korban kemudian dibawa berkeliling dan akhirnya dihentikan di SPBU Karanglewas, Purwokerto Barat.Baca juga: Perempuan di Tuban Tertipu Ratusan Juta oleh Polisi GadunganDi tempat itu, para pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 10 juta agar korban dilepaskan.Korban kemudian menyerahkan Rp 1,2 juta milik neneknya karena dirinya tak memiliki uang.Korban juga meminta rekannya mentransfer sejumlah uang hingga total kerugian mencapai Rp 6,9 juta, termasuk satu unit ponsel yang dirampas.Setelah menerima uang, pelaku menurunkan korban dan rekannya di Lapangan Rejasari.Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bukti transfer dari aplikasi DANA, satu unit Toyota Agya putih, kartu ATM milik tersangka, dan satu unit ponsel.Baca juga: Pejabat Pemkab Banyumas Akan Patungan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan"Mereka menciptakan situasi seolah korban tertangkap kasus narkoba. Semua skenario sudah mereka siapkan untuk memeras," ujar Andriyansyah.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan.
(prf/ega)
Anak 16 Tahun jadi Komplotan Polisi Gadungan di Banyumas, Peras Korban Pakai Modus Narkoba
2026-01-11 14:28:12
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 14:31
| 2026-01-11 14:18
| 2026-01-11 13:29
| 2026-01-11 13:04
| 2026-01-11 12:56










































