SUMBAWA, — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Barat menyoroti dampak serius aktivitas pertambangan terhadap kehidupan perempuan di wilayah tersebut.WALHI mendesak pemerintah memberlakukan moratorium izin pertambangan, baik Izin Tambang Rakyat (IPR) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP), menyusul ekspansi tambang yang dinilai semakin tidak terkendali.Direktur Eksekutif WALHI NTB Amri Nuryadin mengatakan, aktivitas pertambangan telah menggerus ruang hidup perempuan, terutama peran mereka sebagai penyedia pangan keluarga. Kerusakan lingkungan disebut terjadi di hampir seluruh wilayah lingkar tambang.“KeBaca juga: 13 Perusahaan Dinilai Picu Banjir Sumatera, Walhi Desak Kemenhut Cabut Izinnyatika sumber pangan hilang, maka sumber hidup yang selama ini ditopang oleh kreativitas perempuan juga ikut hilang. Dampaknya bukan hanya ekologis, tetapi juga sosial—air bersih berkurang, ruang hijau lenyap,” kata Amri saat ditemui di Sumbawa, Senin .Amri mengungkapkan, riset Somasi NTB di wilayah lingkar tambang Sumbawa Barat menunjukkan munculnya kemiskinan ekstrem di tengah masyarakat terdampak. Kondisi ini diperparah oleh absennya regulasi yang menjamin keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan sektor pertambangan.Menurutnya, Undang-Undang Minerba tidak memberikan ruang akses bagi perempuan, baik pada tahap pra-pertambangan, operasional, maupun pascatambang.“Perempuan hanya diposisikan sebagai objek dari kondisi sosial di kawasan pertambangan,” ujarnya.WALHI NTB juga menyoroti rencana penambahan 60 titik IPR baru dengan luas garapan sekitar 1.500 hektare di NTB. Rencana ini dinilai berisiko meningkatkan potensi bencana lingkungan di masa depan.“Yang disebut tambang rakyat itu hanya istilah. Di baliknya tetap ada kepentingan korporasi besar,” kata Amri.Meski sektor pertambangan diklaim berpotensi menghasilkan hingga Rp 4 triliun per tahun, Amri menilai nilai tersebut tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang ditimbulkan.Saat ini, NTB tercatat memiliki 355 IUP aktif dengan total wilayah konsesi sekitar 219.000 hektare, ditambah 120 titik tambang ilegal. Ekspansi ini disebut berkontribusi terhadap penyusutan kawasan hutan di NTB.“Hutan kritis pada 2003 mencapai 477.000 hektare, dengan laju deforestasi hingga 40 persen per tahun,” ujar Amri.Selain kerusakan ekologis, WALHI NTB juga menyoroti ketimpangan kontribusi ekonomi sektor tambang. Dana Bagi Hasil (DBH) pertambangan hanya sekitar Rp 118 miliar per tahun atau setara 17 persen, sementara sektor pertanian berkontribusi hingga 60 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) NTB.Baca juga: Menteri LH Hentikan Operasional Tambang Imbas Banjir Sumatera Barat“Pemerintah justru lebih memprioritaskan tambang, padahal sektor pertanian memberi kontribusi ekonomi jauh lebih besar,” katanya.Atas kondisi tersebut, WALHI NTB mendesak moratorium izin pertambangan sebagai langkah mendesak untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, ketidakadilan fiskal, serta meningkatnya konflik sosial. Bahkan, Amri mendorong penghentian izin tambang secara permanen.“Kritik masyarakat sipil ini serius. Tambang bukan sekadar isu lokal, tetapi sudah menjadi ancaman nasional,” tegasnya.
(prf/ega)
Walhi NTB Desak Pemerintah Moratorium IPR di 60 Titik
2026-01-12 03:56:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:41
| 2026-01-12 04:21
| 2026-01-12 04:10
| 2026-01-12 02:48
| 2026-01-12 02:39










































