Didakwa Bakar Tenda Polisi, Mahasiswa UNY Perdana Arie Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Copy Paste

2026-01-12 06:32:03
Didakwa Bakar Tenda Polisi, Mahasiswa UNY Perdana Arie Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Copy Paste
YOGYAKARTA, – Sidang perkara dugaan pembakaran tenda saat demonstrasi di Mapolda DIY pada 29 Agustus 2025 dengan terdakwa Perdana Arie Veriasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Senin .Perdana Arie Veriasa diketahui merupakan mahasiswa sekaligus staf BEM Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).Sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Salah satu penasehat hukum terdakwa, Yogi Zul Fadhli, menyampaikan terdapat dua poin utama dalam eksepsi yang diajukan pihaknya."Pertama kami melihat bahwa dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam menguraikan fakta-faktanya," ujar Yogi Zul Fadhli saat ditemui di PN Sleman, Senin .Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Staf BEM UNY Perdana Arie Didakwa Bakar Tenda Polisi Saat Demo AgustusYogi menjelaskan, jaksa mendakwa terdakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 406 KUHP dan Pasal 187 KUHP.Namun, dalam uraian faktanya, jaksa dinilai hanya menyalin dakwaan pertama ke dakwaan kedua."Di dalam uraian faktanya, jaksa itu hanya sekadar copy paste dakwaan pertama dengan dakwaan kedua. Nah, itu yang membuat kami menilai bahwa dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Itu materi pertama," tuturnya.Materi eksepsi kedua berkaitan dengan dakwaan Pasal 187 KUHP, khususnya unsur perbuatan yang membawa bahaya umum bagi barang."Artinya ada kepentingan umum yang itu dirugikan akibat dari perbuatan yang dikonstruksikan oleh jaksa sebagai perbuatan pidana," ungkap Yogi.Baca juga: Mahasiswa UNY Perdana Arie Ditangkap Polisi, Alumni Sejarah Kecam Sikap RektoratNamun, tim penasehat hukum menilai jaksa gagal menguraikan unsur kerugian bagi kepentingan umum tersebut.Dalam dakwaan, jaksa hanya menyebutkan satu objek yang terbakar, yakni sebuah tenda milik Polda DIY."Nah, tenda itu cuma satu, dan dia menjelaskan tenda itu milik Polda DIY. Artinya tidak ada unsur umumnya, sehingga kami menilai karena tidak ada unsur umumnya, atau jaksa tidak menguraikan kepentingan umum atau barang umum itu, maka kami menilai dakwaan jaksa itu kabur, tidak jelas, dan tidak cermat dalam menguraikan dakwaannya," ucapnya.Kuasa hukum terdakwa Perdana Arie Veriasa yang tergabung dalam Bara Adil memohon kepada majelis hakim agar membatalkan surat dakwaan jaksa. Mereka juga meminta agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan."Itu dua poin utama terkait dengan keberatan kami hari ini. Makanya kami tadi meminta kepada Hakim untuk membatalkan dakwaan Jaksa dan meminta kepada Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dari Penuntut Umum," beber Yogi.Sidang perkara dugaan pembakaran tenda polisi tersebut akan dilanjutkan pada 18 Desember 2025 dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


(prf/ega)