Lift di Pantai Kelingking Bali Bakal Dibongkar, Apa yang Terjadi?

2026-01-12 05:31:59
Lift di Pantai Kelingking Bali Bakal Dibongkar, Apa yang Terjadi?
- Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan langkah tegas pemerintah provinsi terhadap proyek lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.Setelah resmi memutuskan penghentian pembangunan, Koster kini membuka opsi pelelangan proyek pembongkaran jika investor tak mematuhi perintah pembongkaran dalam batas waktu yang ditentukan.Keputusan ini disampaikan Koster dalam konferensi pers di Denpasar, Minggu, menyusul temuan lima pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.Baca juga: Koster Ungkap 5 Pelanggaran Tata Ruang Proyek Lift Kaca di Nusa PenidaAdapun mereka adalah pengembang lift kaca yang sempat menanam investasi sekitar Rp 200 miliar, dengan Rp 60 miliar khusus untuk pembangunan lift.Koster menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan menanggung biaya pembongkaran jika investor mangkir dari kewajiban.“Belum tentu perlu anggaran, bisa dilelang. Kalau lelang jadi tidak pakai duit,” kata dia dilansir dari Antara .Opsi ini dipilih demi menekan anggaran daerah dan mencegah kerugian negara akibat bangunan yang sejak awal bermasalah secara perizinan.Pemprov Bali memberi waktu:Jika lewat tenggat, pembongkaran akan diambil alih pemerintah provinsi bersama Pemkab Klungkung.Ada tiga konstruksi utama yang diminta untuk dihapus seluruhnya dari tebing Kelingking:Baca juga: 4 Rekomendasi DPRD Terkait Proyek Lift Kaca di Nusa Penida, Apa Saja?Ketiga bangunan tersebut dianggap melanggar tata ruang, membahayakan kawasan pesisir, serta mengganggu orisinalitas bentang alam Nusa Penida.Dalam sumber kedua, Koster merinci lima pelanggaran utama proyek ini, semuanya terkait peraturan tata ruang dan perizinan:Bangunan lift kaca, termasuk fondasi dan viewing deck, berdiri di zona yang dilindungi dan tidak boleh dimanfaatkan untuk konstruksi berat.Dokumen OSS terbit otomatis tanpa prosedur validasi yang diwajibkan sebelum PP 28/2025.Pondasi bore pile dan struktur pendukung masuk wilayah yang memerlukan izin ruang laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.


(prf/ega)